26.5 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Lapas Kelas II B Singaraja, Salurkan Bantuan ke Desa Sadar Hukum

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Lapas Kelas II B Singaraja, Jumat (30/7) pagi berangkat menuju desa Umeanyar. Mereka membawa sejumlah paket sembako untuk diserahkan kepada warga terdampak di desa tersebut. Desa Umeanyar merupakan desa sadar hukum yang merupakan binaan Lapas Kelas II B Singaraja. Kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian Kemenkumham kepada masyarakat dan saudara sesama pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi. Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada desa-desa yang belum tersentuh bantuan.

Ditemui usai menyerahkan bantuan, Kalapas Kelas II B Singaraja, Mut Zaini mengatakan, 40 paket sembako yang dibawa itu merupakan bantuan dari Kemenhumkam RI. Kemenkumham berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda usai. “Kalau sembako ini untuk warga desa umeanyar. Kebetulan umeanyar adalah desa binaan sadar hukum,” kata dia.

Baca Juga :  Bupati Jembrana Minta Proyek Bedah Rumah Tepat Sasaran

Zaini mengatakan, selain desa Umeanyar, bantuan juga diserahkan ke Desa Pejarakan yang juga merupakan desa sadar hukum binaan dari Lapas Kelas II B Singaraja. “Ada empat juga yang merupakan desa sadar hukum yakni desa umeanyar, desa pejarakan, desa Giriemas dan des Baktiseraga. Sembako diberikan kepada yang isoman dan yang terdampak,” ungkapnya.

Selain itu, paket sembako juga diberikan kepada ASN Lapas yang menjalani isoman, tukang sapu, pedagang canang serta masyarakat di sekitar lapas. “Jadi hari ini (kemarin,red) kami menyalurkan bantuan dari Kemenhumkam RI berupa sembako. Sekitar 40 paket di desa Umeanyar dan Pejarakan. Dari lapas Singaraja juga dapat mengumpulkan 135 paket. Itu diberikan kepada masyarakat paket agung sekitar 20 paket. ASN lapas yang isoman ada 3 orang. Dan para tukang sapu sekitar lapad, panjual canang, dan pengangkut sampah di lapas yang dari DLH,” tambahnya.

Sementara itu Putu Purnajaya, mantan security di sebuah hotel mengucap rasa syukur. Ditengah kondisi yang sulit, masih ada kepedulian terhadap sesama untuk saling membantu. “Saya berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Ini memang sangat kami butuhkan. Apalagi saat ini situasi masih pandemi dan PPKM. Ini sangat bermanfaat sekali,” kata dia.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun Libatkan Lima Kendaraan

Disisi lain, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah.

 

Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.


SINGARAJA, BALI EXPRESS – Lapas Kelas II B Singaraja, Jumat (30/7) pagi berangkat menuju desa Umeanyar. Mereka membawa sejumlah paket sembako untuk diserahkan kepada warga terdampak di desa tersebut. Desa Umeanyar merupakan desa sadar hukum yang merupakan binaan Lapas Kelas II B Singaraja. Kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian Kemenkumham kepada masyarakat dan saudara sesama pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Ini merupakan bentuk kepedulian, jiwa sosial, rasa welas asih serta semangat untuk berbagi. Bantuan sosial tersebut tidak hanya menyentuh kepada masyarakat yang berada di wilayah perkotaan, namun juga kepada desa-desa yang belum tersentuh bantuan.

Ditemui usai menyerahkan bantuan, Kalapas Kelas II B Singaraja, Mut Zaini mengatakan, 40 paket sembako yang dibawa itu merupakan bantuan dari Kemenhumkam RI. Kemenkumham berupaya membantu masyarakat dengan menyalurkan lebih dari 46 ribu paket secara nasional, serentak kepada masyarakat di seluruh Indonesia, agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang belum menunjukkan tanda-tanda usai. “Kalau sembako ini untuk warga desa umeanyar. Kebetulan umeanyar adalah desa binaan sadar hukum,” kata dia.

Baca Juga :  Pantau Pariwisata Buleleng, Stafsus Jokowi Bagikan Ribuan Masker   

Zaini mengatakan, selain desa Umeanyar, bantuan juga diserahkan ke Desa Pejarakan yang juga merupakan desa sadar hukum binaan dari Lapas Kelas II B Singaraja. “Ada empat juga yang merupakan desa sadar hukum yakni desa umeanyar, desa pejarakan, desa Giriemas dan des Baktiseraga. Sembako diberikan kepada yang isoman dan yang terdampak,” ungkapnya.

Selain itu, paket sembako juga diberikan kepada ASN Lapas yang menjalani isoman, tukang sapu, pedagang canang serta masyarakat di sekitar lapas. “Jadi hari ini (kemarin,red) kami menyalurkan bantuan dari Kemenhumkam RI berupa sembako. Sekitar 40 paket di desa Umeanyar dan Pejarakan. Dari lapas Singaraja juga dapat mengumpulkan 135 paket. Itu diberikan kepada masyarakat paket agung sekitar 20 paket. ASN lapas yang isoman ada 3 orang. Dan para tukang sapu sekitar lapad, panjual canang, dan pengangkut sampah di lapas yang dari DLH,” tambahnya.

Sementara itu Putu Purnajaya, mantan security di sebuah hotel mengucap rasa syukur. Ditengah kondisi yang sulit, masih ada kepedulian terhadap sesama untuk saling membantu. “Saya berterima kasih atas bantuan yang diberikan. Ini memang sangat kami butuhkan. Apalagi saat ini situasi masih pandemi dan PPKM. Ini sangat bermanfaat sekali,” kata dia.

Baca Juga :  Dukung sektor Hilir, Bupati Tamba Lepas Biji Kakao Ke POD Cokelat Baturiti

Disisi lain, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM Level 4 bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Kebijakan yang berakhir pada 25 Juli 2021 lalu ini, kini resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Melalui program bantuan sosial yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, tercatat Kemenkumham memberikan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah.

 

Paket tersebut diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 43.558 kepala keluarga yang terdampak langsung pandemi Covid-19, serta kepada 3.056 orang ASN Kemenkumham yang terpapar Covid-19. Sedangkan dana sosial diberikan kepada tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang saat ini menerapkan PPKM Level 4, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.


Most Read

Artikel Terbaru