25.4 C
Denpasar
Saturday, March 25, 2023

WN Yaman dan Teman Wanitanya Terciduk Transaksi Narkoba

BADUNG, BALI EXPRESS – Seorang warga negara asing asal Yaman bernama Fuad Saleh Ahmed Ali Al-Hajj bersama rekan wanitanya asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernam Yuliana, terciduk saat melakukan transaksi narkoba. Aksi mereka berhasil diendus Satresnarkoba Polres Badung pada Kamis (12/8).

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasatresnarkoba Iptu Budi Artama menerangkan dalam rilis pers pada Senin (30/8), petugas telah melakukan pengintaian terhadap keduanya di depan Chiling Lounge, Kuta, Badung, setelah menghimpun informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi itu. “Petugas melakukan pengintaian dan melihat ada dua orang pria dan wanita dengan gerak-gerik mencurigakan,” tandasnya.

Kala itu juga ada seorang pria berpakaian Gojek berada di dekat kedua orang tersebut. Gejek itu kemudian menunjuk bungkus rokok di bawah dan diambil oleh Fuad. Lalu Fuad menyerahkan uang kepada Gojek tersebut. Petugas Satresnarkoba yang menyaksikan transaksi itu spontan bergerak menggerebek mereka. “Bungkus rokok berisi paket klip kristal bening atau Shabu-shabu seberat 0,85 gram,” ungkap mantan Kasat PJR Polda Bali itu.

Baca Juga :  Koster Soroti Para Penikmat Pariwisata Bali, Ini Jawaban PHRI Badung

Namun sayang, pria berpakaian Gojek tampak sadar akan situasi dan langsung kabur menaiki sepeda motornya, sambil membuang sesuatu di TKP. Sementara Fuad dan Yuliana tak berkutik, sehingga berhasil diamankan dan digelandang ke Polres Badung. Handphone milik Yuliana selanjutnya digeledah dan didapati pesan percakapan dengan orang bernama Pak Yan.

Dalam percakapan itu ternyata Yuliana memesan narkoba jenis Shabu. Kini polisi masih mendalami identitas sebenarnya dari orang bernama Pak Yan dan pria berjaket Gojek itu, yang diduga sebagai sumber barang terlarang tersebut. Sementara akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (ges)

Baca Juga :  Polres Tabanan Tanam Cabai di Desa Rianggede


BADUNG, BALI EXPRESS – Seorang warga negara asing asal Yaman bernama Fuad Saleh Ahmed Ali Al-Hajj bersama rekan wanitanya asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernam Yuliana, terciduk saat melakukan transaksi narkoba. Aksi mereka berhasil diendus Satresnarkoba Polres Badung pada Kamis (12/8).

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasatresnarkoba Iptu Budi Artama menerangkan dalam rilis pers pada Senin (30/8), petugas telah melakukan pengintaian terhadap keduanya di depan Chiling Lounge, Kuta, Badung, setelah menghimpun informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi itu. “Petugas melakukan pengintaian dan melihat ada dua orang pria dan wanita dengan gerak-gerik mencurigakan,” tandasnya.

Kala itu juga ada seorang pria berpakaian Gojek berada di dekat kedua orang tersebut. Gejek itu kemudian menunjuk bungkus rokok di bawah dan diambil oleh Fuad. Lalu Fuad menyerahkan uang kepada Gojek tersebut. Petugas Satresnarkoba yang menyaksikan transaksi itu spontan bergerak menggerebek mereka. “Bungkus rokok berisi paket klip kristal bening atau Shabu-shabu seberat 0,85 gram,” ungkap mantan Kasat PJR Polda Bali itu.

Baca Juga :  Polres Tabanan Tanam Cabai di Desa Rianggede

Namun sayang, pria berpakaian Gojek tampak sadar akan situasi dan langsung kabur menaiki sepeda motornya, sambil membuang sesuatu di TKP. Sementara Fuad dan Yuliana tak berkutik, sehingga berhasil diamankan dan digelandang ke Polres Badung. Handphone milik Yuliana selanjutnya digeledah dan didapati pesan percakapan dengan orang bernama Pak Yan.

Dalam percakapan itu ternyata Yuliana memesan narkoba jenis Shabu. Kini polisi masih mendalami identitas sebenarnya dari orang bernama Pak Yan dan pria berjaket Gojek itu, yang diduga sebagai sumber barang terlarang tersebut. Sementara akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (ges)

Baca Juga :  Koster Soroti Para Penikmat Pariwisata Bali, Ini Jawaban PHRI Badung


Most Read

Artikel Terbaru