GIANYAR, BALI EXPRESS – Lagi-lagi krama Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar harus menelan kekecewaan lantaran puluhan warga yang sudah membawa berkas permohonan sertifikat tanah teba gagal bertemu dengan Bupati Gianyar Made Mahayastra, Selasa (30/8).
Sebelumnya, Bupati Mahayastra telah berjanji kepada krama untuk memanggil Perbekel Pejeng dan menyaksikan penandatanganan proses administrasi penyertifikatan tanah teba mereka secara langsung.
Pantauan di lapangan, krama tiba di Kantor Bupati Gianyar sekitar Pukul 07.30 WITA, sebab dijanjikan bertemu pukul 08.00 WITA. Hanya saja, Bupati ternyata tidak ada di ruang kerjanya. Sehingga perwakilan krama dan penasehat hukum diterima di ruang tunggu oleh Kepala Kesbangpol Dewa Amertayasa.
Pada kesempatan itu, Dewa Amerta menyampaikan kepada perwakilan krama bahwa Bupati Gianyar Made Mahayastra mendadak ada kegiatan lain yang tidak bisa diwakilkan. Atas kondisi tersebut, pukul 09.30 WITA krama pun beranjak meninggalkan Kantor Bupati. Meski merasa sangat kecewa, warga tetap menjaga kondusifitas dan akan datang kembali Selasa (6/9) mendatang.
Penasehat Hukum Putu Puspawati, mengatakan bahwa sebelumnya Bupati Gianyar telah berjanji akan mendatangkan Perbekel Pejeng untuk menandatangani permohonan sertifikat. “Kita sudah janjian sama Bupati Gianyar Minggu yang lalu. Dan hari ini dijanjikan sama Bupati, ternyata Bupati tidak ada di kantor,” tegasnya.
Dan sesuai janji, kata dia semestinya permohonan telah ditandatangani. Terlebih Perbekel Pejeng beserta jajaran Kaurnya telah bersedia datang. “Kami juga tidak tahu ternyata Perbekel dan Kaur yang sudah datang, nyelonong pulang mendahului,” imbuhnya.
Ia sejatinya menyayangkan situasi tersebut, sebab janji tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gianyar dalam pertemuan Selasa pekan lalu. “Di depan mata kami, pak Bupati sendiri yang bilang. Kemudian Jumat kemarin kami mempertegas. Alasannya katanya mendadak ada dipanggil Gubernur,” ucapnya.
Kendatipun demikian, pihak warga akan tetap menuntut kesepakatan perdamaian yang telah disepakati pada Oktober 2021 lalu. “Kami akan tetap menuntut realisasi poin perdamaian. Ini sudah satu tahun. Dulu kami mau berdamai karena Bupati janji mengawal penandatanganan sertifikat kami. Kami tuntut janji beliau. Tadi Pak Kepala Kesbang ditelepon sama ajudan Bupati, katanya Minggu depan,” bebernya.
Ditambahkan oleh Penasehat Hukum lainnya, Kadek Agus Suartana pihaknya tetap akan mengapresiasi apapun keputusan Bupati. Pihaknya yakin jika Bupati Gianyar Satya Wacana. “Kita tunggu Minggu depan, mudah-mudahan sesuai harapan. Kami akan tetap jaga kondusifitas kota Gianyar,” tegasnya.
Hanya saja, jika Minggu depan kondisinya masih sama, kuasa hukum warga mengaku sudah menyiapkan surat untuk Presiden Jokowi. “Jadi PTSL ini program Jokowi, jangan sampai ada yang menghambat. Ketika Minggu depan tidak terjadi penandatanganan, kami sudah siapkan surat ke Jokowi. Karena ini sudah termasuk menghambat program PTSL,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring mendatangi kantor Bupati Gianyar, Selasa (23/8) pagi. Warga datang untuk menagih janji Bupati Gianyar Made Mahayastra yang telah menyaksikan kesepakatan damai polemik penyertifikatan tanah teba melalui program PTSL ini pada Oktober 2021 lalu. Hampir setahun warga menunggu, berharap dan berupaya agar poin kesepakatan bisa terealisasi. Namun setiap kali warga bermaksud mengurus berkas administrasi permohonan penyertifikatan tanah Tebanya, warga merasa dihalang-halangi.