BALI EXPRESS, DENPASAR – Kasus pembunuhan dengan terdakwa Ni Putu Septyan tampaknya akan berlanjut. Pasalnya, setelah kalah di tingkat banding, Kejaksaan Negeri Gianyar sedang berancang-ancang membawa perkara ini ke tingkat kasasi.
Dan terkait rencana itu, upaya perlawanan pun tengah disiapkan tim kuasa hukum Septiyan yang terdiri dari I Made Suardana dan Kelompok Solidaritas Lawan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Seperti dikatakan Suardana, pihaknya akan all out melawan Kejari Gianyar bila memang rencana pengajuan kasasi dilakukan ke Mahkamah Agung. “Kalau Kejari Gianyar belum cooling down, kami pun sama. Kami akan hadapi,” tegas Suadana saat memberikan keterangan, kemarin (29/11).
Suardana yang saat itu didampingi beberapa aktivis perempuan menilai langkah kasasi yang sedang disiapkan pihak Kejari Gianyar itu tidak lebih dari menutup rasa malu. Karena di tingkat pengadilan negeri serta pengadilan tinggi kalah.
Sekadar mengingat, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gianyar menuntut Septiyani dengan hukuman selama 19 tahun penjara. Namun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar, dia diganjar dengan hukuman selama empat setengah tahun. Dan putusan di tingkat pengadilan negeri itu dikuatkan lagi oleh putusan pengadilan tinggi saat perkara ini dibawa kejaksaan ke Pengadilan Tinggi. “Efek tuntutan jaksa tinggi tapi oleh pengadilan diputus rendah membuat jaksa merasa malu dan minder. Sehingga melakukan kasasi,” ujarnya.
Menurutnya, tuntutan hukuman yang tinggi oleh penuntut umum merupakan sebuah kekeliruan. Karena kasus ini seolah-olah tanpa disertai dengan latar belakang. Padahal, dari persoalan yang muncul terkait persoalan ini tidak wajar. Karena Septiyan nekat mengajak anak-anaknya mengakhiri hidup lantaran karena Septyan korban KDRT.
Sehingga, sambung dia, kejaksaan harusnya lebih peka dan cerdas. Putusan hukuman selama empat setengah tahun bagi Septiyani itu bagi pihaknya cukup adil. Meskipun Septiyani sendiri sebetulnya keberatan. Sebab posisinya merupakan korban KDRT yang belakangan menjadi pelaku.
Terkait optimisme pihaknya akan menang di tingkat kasasi, Suardana mendasari pada landasan kasasi bukan karena salah penerapan hukum. Namun lebih karena putusan hakim tidak sesuai dengan besarnya tuntutan. “Banding atau kasasi bisa diterima jika terjadi kesalahan penerapan hukum. Ini kan penerapan hukum tidak ada yang salah,” tukasnya.
Selain menyiapkan mental untuk berhadap-hadapan di tingkat kasasi, pihaknya juga mengingatkan Kejari Gianyar agar rencana untuk melakukan kasas dibatalkan. “Stop. Sudahi perkara ini. Daripada kasasi, tapi putusannya sama dengan PT, malah akan lebih malu lagi,” ujar Suardana.
Pihaknya juga sudah menyurati Jaksa Agung untuk mememinta agar upaya kasasi Kejari Gianyar dihentikan. Sekaligus melakukan evaluasi internal terhadap jaksa yang bertugas dalam kasus ini. Kinerja jaksa tersebut membuat pimpinan Kejari Gianyar mengambil tindakan berupa tuntutan tinggi yang akhirnya menjadi blunder. “Kami minta ada atensi dari Jaksa Agung. Bahwa kasus ini tidak sama dengan kasus lainnya. Septyan mengalami disosialisasi akibat KDRT,” ungkapnya.