DENPASAR, BALI EXPRESS – Pulau Dewata masih menjadi wilayah rawan atau pasar potensial penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal itu tercermin dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali sepanjang 2022.
Berdasar data pelaksanaan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang dibeberkan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Raden Nurhadi Yuwono pada Kamis (29/12), total ada 50 kasus dengan pelaku 59 orang yang berhasil diungkap pada 2022.
Memang angka kasusnya lebih sedikit dibanding 2021 yang berjumlah 56, tapi pelakunya lebih banyak, yaitu 43 pada tahun sebelumnya. Pelaku terlibat dalam jaringan narkotika nasional dan internasional. Pelaku kasus narkotika yang berhasil diungkap sekitar 63 persen berasal dari luar Bali, yang 10 diantaranya merupakan warga negara asing (WNA).
“Hal ini dikarenakan BNNP Bali fokus pada bandar/pengedar untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang masuk ke Bali,” ujar Brigjen Pol Raden Nurhadi Yuwono didampingi Kabid Berantas Putu Agus Arjaya.
Dari jenis narkotika yang disita, yakni ganja dan sabu masih menjadi yang paling banyak disalahgunakan. Tapi, tahun ini varian narkotika yang diungkap lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Diantaranya terdapat tren penyalahgunaan narkotika jenis kokain dan heroin di kalangan wisatawan asing.
Secara rinci barang bukti yang disita, ganja sebanyak 19,2 kilogram, sabu 2,8 kilogram, ekstasi 172 butir dan 34,5 gram serbuk, tembakau gorila 14,3 gram, hasis 9,2 gram, heroin 8 gam, serta kokain 1 kilogram.
“Secara penyebaran, kasus peredaran gelap narkotika tidak hanya berkonsentrasi di daerah perkotaan atau daerah tujuan wisata, namun juga ditemukan di pedesaan, termasuk pengungkapan kasus di daerah pelosok kabupaten di Bali,” tambahnya.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Bali terhadap jaringan kokain yang melibatkan pelaku seorang WNA Mexico, berhasil juga terkuak kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Petugas dapat menyita aset berupa tanah beserta bangunan, uang tunai dan rekening senilai total lebih dari Rp 2,3 miliar. Pihaknya mendalami sumber dana pelaku untuk membeli aset. Ternyata, pelaku tidak memiliki profesi dan punya perusahaan cangkang alias fiktif. Sehingga patut diduga, uang yang dipergunakan untuk membeli aset adalah hasil dari bisnis narkotika.
“Kami terus melakukan penyidikan dan kasus itu kini memasuki proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan),” tutur Arjaya.
Raden Nurhadi menambahkan, Pulau Dewata tetap menjadi pasar potensial peredaran gelap narkotika. Bahkan diprediksi peredaran narkotika di Bali tahun 2023 cenderung meningkat. Masalah itu disebabkan faktor pemulihan kondisi pasca Covid-19 dan kondisi geopolitik dunia saat ini yang akan berpengaruh besar pada sektor ekonomi masyarakat Bali.
Maka dari itu, BNNP Bali terus menggalakkan program P4GN. Seperti dengan pemberdayaan masyarakat dan upaya rehabilitasi. Pemberdayaan masyarakat salah satunya dengan membangun Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Bali.
Sampai 2022 ini, sudah ada sebanyak 33 desa dan terus diberikan advokasi serta pembinaan untuk menjaga masing-masing wilayahnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.