26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Beli Ganja Medan, Hendak Jual ke Teman di Bali, Mahasiswa Dibekuk

BADUNG, BALI EXPRESS – Polres Badung membeberkan beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap sepanjang Januari 2023. Salah satu kasus yang menonjol yakni pelaku seorang mahasiswa berinisial PB alias Putut yang hendak menjual ganja ke teman-temannya.

 

Puput ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Badung di rumah kontrakannya, Jalan Sang Hyang, Gang Indra, Lingkungan Gede, Abianbase, Mengwi, pada Senin (9/1), sekitar pukul 23.30. Hal itu dibeberkan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes pada Selasa (31/1). Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan pemuda asal Semarang Jawa Tengah ini sedang duduk di ruang tamu.

 

“Ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang di dapat dalam penyelidikan,” ujarnya. Selanjutnya tim melakukan pengeledahan kamar pelaku, dan menemukan barang bukti berupa plastik hitam yang berisi daun, batang, biji kering diduga ganja di bawah tempat tidur. Lalu, di atas meja kamar ditemukan lagi barang berupa sebuah bekas kaleng Bon Cabai berisi biji kering ganja.

 

Selain itu, terdapat sebuah bekas bungkus rokok Country, dua lembar kertas putih, serta kotak kaleng besi warna kuning kombinasi hitam yang masing-masing berisi daun, batang, biji kering ganja. Total ganja yang ditemukan seberat 116,59 gram. Petugas turut menyita handphone Samsung yang digunakan oleh Putut untuk melakukan transaksi narkotika.

Baca Juga :  Diupah Rp 6 Juta, Pasangan Mahasiswa Nekat Edarkan Sabu

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang bernama TIPEN di Medan, Sumatera Utara seharga Rp 6 juta. Rencananya, ganja ini akan dijual kembali dengan dipecah dalam paket kecil seharga Rp 500 ribu. “Sasaran penjualan pelaku yakni kepada teman-temannya di Bali,” tambahnya.

 

Kini pihaknya tengah mendalami lebih kanjut terkait jaringan atau sumber narkoba dari Putut. Adapun kasus ini merupakan bagian daru delapan kasus dengan menangkap delapan pelaku yang dapat diungkap Satresnarkoba Polres Badung. Sesuai wilayahnya, para pelaku yang berasal dari Bali ada tiga orang, Jawa tiga orang, serta Ambon dan Papua masing-masing satu orang.

 

Barang bukti yang dapat disita berupa, 1,18 gram sabu dan 130,1 gram ganja termasuk milik Putut. Dengan barang bukti sebanyak itu, Polres Badung mengklaim dapat menyelamatkan 750 jiwa dari bahaya narkoba. Sementara itu, Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni, Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga :  Bukan Pelanggaran Pilkada, Dugaan Dua ASN Berpolitik Praktis

 

Selain itu, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, dan atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.






Reporter: I Gede Paramasutha

BADUNG, BALI EXPRESS – Polres Badung membeberkan beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap sepanjang Januari 2023. Salah satu kasus yang menonjol yakni pelaku seorang mahasiswa berinisial PB alias Putut yang hendak menjual ganja ke teman-temannya.

 

Puput ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Badung di rumah kontrakannya, Jalan Sang Hyang, Gang Indra, Lingkungan Gede, Abianbase, Mengwi, pada Senin (9/1), sekitar pukul 23.30. Hal itu dibeberkan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes pada Selasa (31/1). Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan pemuda asal Semarang Jawa Tengah ini sedang duduk di ruang tamu.

 

“Ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi yang di dapat dalam penyelidikan,” ujarnya. Selanjutnya tim melakukan pengeledahan kamar pelaku, dan menemukan barang bukti berupa plastik hitam yang berisi daun, batang, biji kering diduga ganja di bawah tempat tidur. Lalu, di atas meja kamar ditemukan lagi barang berupa sebuah bekas kaleng Bon Cabai berisi biji kering ganja.

 

Selain itu, terdapat sebuah bekas bungkus rokok Country, dua lembar kertas putih, serta kotak kaleng besi warna kuning kombinasi hitam yang masing-masing berisi daun, batang, biji kering ganja. Total ganja yang ditemukan seberat 116,59 gram. Petugas turut menyita handphone Samsung yang digunakan oleh Putut untuk melakukan transaksi narkotika.

Baca Juga :  Satresnarkoba Karangasem Berhasil Amankan 4,58 Gram Narkotika Siap Edar di Kubu

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang bernama TIPEN di Medan, Sumatera Utara seharga Rp 6 juta. Rencananya, ganja ini akan dijual kembali dengan dipecah dalam paket kecil seharga Rp 500 ribu. “Sasaran penjualan pelaku yakni kepada teman-temannya di Bali,” tambahnya.

 

Kini pihaknya tengah mendalami lebih kanjut terkait jaringan atau sumber narkoba dari Putut. Adapun kasus ini merupakan bagian daru delapan kasus dengan menangkap delapan pelaku yang dapat diungkap Satresnarkoba Polres Badung. Sesuai wilayahnya, para pelaku yang berasal dari Bali ada tiga orang, Jawa tiga orang, serta Ambon dan Papua masing-masing satu orang.

 

Barang bukti yang dapat disita berupa, 1,18 gram sabu dan 130,1 gram ganja termasuk milik Putut. Dengan barang bukti sebanyak itu, Polres Badung mengklaim dapat menyelamatkan 750 jiwa dari bahaya narkoba. Sementara itu, Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni, Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga :  Jukung Ditabrak Kapal Tanker, Sudarma Terombang-ambing di Laut

 

Selain itu, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, dan atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.






Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru