DENPASAR, BALI EXPRESS – Cinta lokasi (cinlok) tampaknya tidak saja terjadi pada masa remaja, baik di sekolah, lingkungan kerja maupun dalam organisasi. Namun tidak menutup kemungkinan, wakil rakyat yang satu kantor pun bisa mengalami hal tersebut. Selain sebagai memotivasi semangat dalam bekerja, tak jarang pasangan cinlok sampai menjalin hubungan yang lebih serius, yaitu ke jenjang pernikahan.
Seperti yang dialami oleh dua anggota wakil rakyat yang duduk di DPRD Provinsi Bali, yaitu I Kadek Diana bersama Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati. Dari informasi yang didapatkan bahwa kedua anggota dewan itu telah melangsungkan prosesi pernikahan di sebuah Griya di wilayah Kabupaten Tabanan pada akhir tahun 2022.
Kadek Diana merupakan anggota Komisi III DPRD Bali dapil Gianyar, sementara Kadek Dwi Yustiawati merupakan anggota Komisi IV DPRD Bali dapil Klungkung. Keduanya sama-sama politisi PDIP dan dilantik sebagai anggota DPRD Bali periode 2019-2024.
Sementara pada tiga tahun lalu, kedua pasangan ini pun diduga menjalin hubungan asmara terlarang. Namun dengan beredarnya foto maupun berita mereka yang melangsungkan prosesi upacara pernikahan yaitu mekalan-kalan, dugaan tersebut nampaknya dijawab dengan tegas.
Dalam foto prosesi upacara pernikahan secara Hindu tersebut, nampak Kadek Diana bersama Kadek Dwi Yustiawati mengenakan setelan pakaian adat Bali bernuansa putih. Mereka berdua juga membawa sarana upacara mekala-kalaan. Kadek Diana membawa tegen-tegenan, sementara Kadek Dwi membawa bakul.
Dalam upacara mekala-kalaan pada pernikahan adat Bali itu akan dimulai dengan kedua mempelai berputar sebanyak tiga kali. Kedua mempelai mengelilingi sanggar pesaksi, kemulan, dan penegtegan. Mempelai wanita membawa bakul perdagangan sementara mempelai pria memikul tegen-tegenan.
Sementara saat koran ini berusaha mengkonfirmasi, Kadek Diana, terkait kebenaran berita tersebut, Jumat (31/3), sampai berita ini dibuat ia belum bisa memberikan keterangan.
Sedangkan dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya terkait kabar tersebut, dan apakah dibolehkan di fraksi, tidak kah mengganggu kinerja?. Mahayadnya menerangkan bahwa belum bisa memberikan tanggapan. “Belum bisa beri tanggapan karena baru hari ini saya dapatkan beritanya. Mohon maaf,” pungkasnya.