28.7 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Maling HP, Agustinus Dibekuk saat Pesta Miras

DENPASAR, BALI EXPRESS – Seorang pria bernama Agustinus Kedu Lere, 37, terpaksa diringkus Polsek Denpasar Selatan (Densel) pada Senin (27/3). Pasalnya pria itu nekat mencuri handphone (Hp) di Jalan Tukad Barito Timur Nomor 7, Renon, Densel.

 

Penangkapan ini dibenarkan Kanitreskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira seizin Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana. Yudistira menjelaskan kejadian bermula ketika korban Joni Iskandar, 39, yang tinggal di TKP menaruh hp Oppo A5s miliknya di atas tikar pada Sabtu (18/3), pukul 21.00.

 

Kemudian karena capek, korban pun ketiduran. Keesokan harinya pukul 04.00, pria itu bangun untuk sahur. Namun ternyata ponsel milinya sudah hilang. “Korban sempat mencari-cari hp milinya tapi tetap tidak ketemu, sehingga menduga telah kemalingan,” tandasnya, Jumat (31/3).

Baca Juga :  Fraksi PDIP Tegaskan Rancangan KUA-PPAS 2023 Berpihak Masyarakat

 

Sehingga, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Densel. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit 2 Ipda I Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan dan didapati informasi kalau pelaku sering terlihat di wilayah Sidakarya. Hingga akhirnya Agustinus dapat ditangkap di Jalan Bedugul Gang Merpati saat sedang pesta minuman keras.

 

“Kami juga akan selidiki kemungkinan orang lain yang terlibat dengan pelaku saat melakukan pencurian,” tambahnya. Saat diinterogasi, pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu mengaku masuk ke tempat korban dan mengambil hp dengan mudah. Atas perbuatannya, Agustinus disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  Mencurigakan, Perempuan Linglung Diamankan Petugas Ber-APD





Reporter: I Gede Paramasutha

DENPASAR, BALI EXPRESS – Seorang pria bernama Agustinus Kedu Lere, 37, terpaksa diringkus Polsek Denpasar Selatan (Densel) pada Senin (27/3). Pasalnya pria itu nekat mencuri handphone (Hp) di Jalan Tukad Barito Timur Nomor 7, Renon, Densel.

 

Penangkapan ini dibenarkan Kanitreskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira seizin Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana. Yudistira menjelaskan kejadian bermula ketika korban Joni Iskandar, 39, yang tinggal di TKP menaruh hp Oppo A5s miliknya di atas tikar pada Sabtu (18/3), pukul 21.00.

 

Kemudian karena capek, korban pun ketiduran. Keesokan harinya pukul 04.00, pria itu bangun untuk sahur. Namun ternyata ponsel milinya sudah hilang. “Korban sempat mencari-cari hp milinya tapi tetap tidak ketemu, sehingga menduga telah kemalingan,” tandasnya, Jumat (31/3).

Baca Juga :  Staf Hukum Pemkab Bangli Biasa Nyabu di Toilet Kantor

 

Sehingga, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Densel. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit 2 Ipda I Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan dan didapati informasi kalau pelaku sering terlihat di wilayah Sidakarya. Hingga akhirnya Agustinus dapat ditangkap di Jalan Bedugul Gang Merpati saat sedang pesta minuman keras.

 

“Kami juga akan selidiki kemungkinan orang lain yang terlibat dengan pelaku saat melakukan pencurian,” tambahnya. Saat diinterogasi, pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu mengaku masuk ke tempat korban dan mengambil hp dengan mudah. Atas perbuatannya, Agustinus disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga :  Gasak HP Buruh di Bedeng Proyek, Maling Dibekuk saat Pesta Miras





Reporter: I Gede Paramasutha

Most Read

Artikel Terbaru