DENPASAR, BALI EXPRESS – Seorang pria bernama Agustinus Kedu Lere, 37, terpaksa diringkus Polsek Denpasar Selatan (Densel) pada Senin (27/3). Pasalnya pria itu nekat mencuri handphone (Hp) di Jalan Tukad Barito Timur Nomor 7, Renon, Densel.
Penangkapan ini dibenarkan Kanitreskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira seizin Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana. Yudistira menjelaskan kejadian bermula ketika korban Joni Iskandar, 39, yang tinggal di TKP menaruh hp Oppo A5s miliknya di atas tikar pada Sabtu (18/3), pukul 21.00.
Kemudian karena capek, korban pun ketiduran. Keesokan harinya pukul 04.00, pria itu bangun untuk sahur. Namun ternyata ponsel milinya sudah hilang. “Korban sempat mencari-cari hp milinya tapi tetap tidak ketemu, sehingga menduga telah kemalingan,” tandasnya, Jumat (31/3).
Sehingga, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Densel. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit 2 Ipda I Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan dan didapati informasi kalau pelaku sering terlihat di wilayah Sidakarya. Hingga akhirnya Agustinus dapat ditangkap di Jalan Bedugul Gang Merpati saat sedang pesta minuman keras.
“Kami juga akan selidiki kemungkinan orang lain yang terlibat dengan pelaku saat melakukan pencurian,” tambahnya. Saat diinterogasi, pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu mengaku masuk ke tempat korban dan mengambil hp dengan mudah. Atas perbuatannya, Agustinus disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter: I Gede Paramasutha
DENPASAR, BALI EXPRESS – Seorang pria bernama Agustinus Kedu Lere, 37, terpaksa diringkus Polsek Denpasar Selatan (Densel) pada Senin (27/3). Pasalnya pria itu nekat mencuri handphone (Hp) di Jalan Tukad Barito Timur Nomor 7, Renon, Densel.
Penangkapan ini dibenarkan Kanitreskrim Polsek Densel AKP I Made Putra Yudistira seizin Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana. Yudistira menjelaskan kejadian bermula ketika korban Joni Iskandar, 39, yang tinggal di TKP menaruh hp Oppo A5s miliknya di atas tikar pada Sabtu (18/3), pukul 21.00.
Kemudian karena capek, korban pun ketiduran. Keesokan harinya pukul 04.00, pria itu bangun untuk sahur. Namun ternyata ponsel milinya sudah hilang. “Korban sempat mencari-cari hp milinya tapi tetap tidak ketemu, sehingga menduga telah kemalingan,” tandasnya, Jumat (31/3).
Sehingga, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Densel. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Panit 2 Ipda I Made Mediana Dwija melakukan penyelidikan dan didapati informasi kalau pelaku sering terlihat di wilayah Sidakarya. Hingga akhirnya Agustinus dapat ditangkap di Jalan Bedugul Gang Merpati saat sedang pesta minuman keras.
“Kami juga akan selidiki kemungkinan orang lain yang terlibat dengan pelaku saat melakukan pencurian,” tambahnya. Saat diinterogasi, pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur itu mengaku masuk ke tempat korban dan mengambil hp dengan mudah. Atas perbuatannya, Agustinus disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter: I Gede Paramasutha