DENPASAR, BALI EXPRESS-Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar menerima penyerahan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen kependudukan bagi Warga Negara Asing (WNA) atas nama KR (warga Ukraina) dari Polda Bali, Jumat (31/3).
Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam siaran persnya, penyerahan tersangka KR yang disidik sejak 14 Maret 2023 merujuk pada Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna bahwa, hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
“Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan KR sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: 06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023. Selanjutnya KR ditahan selama 20 hari kedepan di LP Kerobokan,”jelas Putu Eka Suyantha.
Dalam kasus ini KR disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Penyidik juga memasang Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Suharnanto
DENPASAR, BALI EXPRESS-Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar menerima penyerahan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen kependudukan bagi Warga Negara Asing (WNA) atas nama KR (warga Ukraina) dari Polda Bali, Jumat (31/3).
Menurut Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha dalam siaran persnya, penyerahan tersangka KR yang disidik sejak 14 Maret 2023 merujuk pada Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Asas lex specialis derogate legi generali yang bermakna bahwa, hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
“Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan KR sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: 06/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023. Selanjutnya KR ditahan selama 20 hari kedepan di LP Kerobokan,”jelas Putu Eka Suyantha.
Dalam kasus ini KR disangka melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Penyidik juga memasang Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Suharnanto