26.5 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Sabha Pandita PHDI Rekomendasikan Cabut Pengayoman Sampradaya

DENPASAR, BALI EXPRESS – Sabha Pandita Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menggelar pesamuhan membahas rekomendasi pencabutan surat pengayoman sampradaya. Keputusan pesamuhan itu bernomor 01/KEP/ SP PHDI Pusat/VII/2021.

Tertuang dalam surat keputusan tersebut sebagai berikut, Atas Asung Kertha Waranugraha Hyang Widhi Wasa,  Pesamuhan Sabha  Pandita Parisada Hindu Dharma Indoneia Tahun 2021. 

Bahwa Sabha Pandita menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pansada Hindu Dharma Indonesia Pasal 15 ayat (1) dan (2) memiliki fungsi dan wewenang antara lain menetapkan Bhisama dan Kotetapan/Keputusan dalam hal terdapat perbedaan (pemahaman dan penafsiran terhadap pustaka suci Veda serta di budang keagamaan terkait masalah-masalah aktual). 

Bahwa umat Hindu di Indonesia saat ini mengalami permasalahan yang semakin kompleks dan heterogen baik adat istiadat, tradisi, maupun budaya keagamaan yang berkembang di masyarakat. Maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Sabha Pandita tentang Rekomendasi dan Pencabutan Surat Pengayoman Sampradaya. 

Baca Juga :  MDA Minta PHDI Tidak Dilibatkan Sementara di Acara Pemerintahan

Ketetapan Mahasabha XI Parisada Hindu Dharma Indonesia tahun 2016 Nomor IV/TAP MAHASABHA XI/2016 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parsada Hindu Dharma Indonesia.

Memperhatikan usul dan saran peserta dalam Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia tanggal 30 Juli 2021. 

Maka diputuskan, merekomendasikan agar Persada Hindu Dharma Indonesia dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai Majelis tertinggi Agama Hindu yang mengayomi seluruh umat Hindu di Indonesia berpedoman pada Veda Sruti, Smerti, Nibandhasastra (termasuk kearifan lokal), dan peraturan perundang-undangan. 

Merekomendasikan agar meninjau kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisada Hindu Dharma Indonesa melalui forum Mahasabha yang menghapus klausul pengayoman terhadap sampradaya secara organisasi atau institusi dan tetap memberikan pengayoman terhadap seluruh umat Hindu Indonesia. 

Baca Juga :  Aliansi Hindu Nusantara Geruduk Kantor Gubernur dan DPRD Bali

Maka diperintahkan agar Pengurus Harian Parisada Hindu Diharma Indonesia Pusat mencabut Surat Pengayoman kepada Sampradaya yang diterbitkan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia yang bukan merupakan produk Mahasabha, Pesamuhan Agung, dan Keputusan Sabha Pandita. 

Surat keputusan itu pun ditandatangani oleh pengurus Sabha Pandita PHDI. Dharma Adhyaksa, Ida Pedanda Nabe Gde Bang Buruan Manuba.


DENPASAR, BALI EXPRESS – Sabha Pandita Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menggelar pesamuhan membahas rekomendasi pencabutan surat pengayoman sampradaya. Keputusan pesamuhan itu bernomor 01/KEP/ SP PHDI Pusat/VII/2021.

Tertuang dalam surat keputusan tersebut sebagai berikut, Atas Asung Kertha Waranugraha Hyang Widhi Wasa,  Pesamuhan Sabha  Pandita Parisada Hindu Dharma Indoneia Tahun 2021. 

Bahwa Sabha Pandita menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pansada Hindu Dharma Indonesia Pasal 15 ayat (1) dan (2) memiliki fungsi dan wewenang antara lain menetapkan Bhisama dan Kotetapan/Keputusan dalam hal terdapat perbedaan (pemahaman dan penafsiran terhadap pustaka suci Veda serta di budang keagamaan terkait masalah-masalah aktual). 

Bahwa umat Hindu di Indonesia saat ini mengalami permasalahan yang semakin kompleks dan heterogen baik adat istiadat, tradisi, maupun budaya keagamaan yang berkembang di masyarakat. Maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Sabha Pandita tentang Rekomendasi dan Pencabutan Surat Pengayoman Sampradaya. 

Baca Juga :  Aliansi Hindu Nusantara Geruduk Kantor Gubernur dan DPRD Bali

Ketetapan Mahasabha XI Parisada Hindu Dharma Indonesia tahun 2016 Nomor IV/TAP MAHASABHA XI/2016 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parsada Hindu Dharma Indonesia.

Memperhatikan usul dan saran peserta dalam Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia tanggal 30 Juli 2021. 

Maka diputuskan, merekomendasikan agar Persada Hindu Dharma Indonesia dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai Majelis tertinggi Agama Hindu yang mengayomi seluruh umat Hindu di Indonesia berpedoman pada Veda Sruti, Smerti, Nibandhasastra (termasuk kearifan lokal), dan peraturan perundang-undangan. 

Merekomendasikan agar meninjau kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Parisada Hindu Dharma Indonesa melalui forum Mahasabha yang menghapus klausul pengayoman terhadap sampradaya secara organisasi atau institusi dan tetap memberikan pengayoman terhadap seluruh umat Hindu Indonesia. 

Baca Juga :  Forkom PHDI Bakal Cabut Pengayoman Sampradaya yang Berlawanan

Maka diperintahkan agar Pengurus Harian Parisada Hindu Diharma Indonesia Pusat mencabut Surat Pengayoman kepada Sampradaya yang diterbitkan oleh Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia yang bukan merupakan produk Mahasabha, Pesamuhan Agung, dan Keputusan Sabha Pandita. 

Surat keputusan itu pun ditandatangani oleh pengurus Sabha Pandita PHDI. Dharma Adhyaksa, Ida Pedanda Nabe Gde Bang Buruan Manuba.


Most Read

Artikel Terbaru