Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pasutri Copet Iphone WNA Rusia di Kuta, Terciduk Hendak Kabur Lewat Gilimanuk

I
Penulis: I Gede Paramasutha❯
Pasutri copet Iphone bule diproses hukum. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)
Pasutri copet Iphone bule diproses hukum. (Bali Express/Humas Polresta Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Tindak kejahatan dilakukan pasangan suami istri (pasutri) bernama Herry Prawiro, 54, dan Zaenap, 59, di Kuta, Badung. Mereka nekat menjadi copet yang menyasar warga negara asing (WNA).


Advertisement

Korban dari pasutri tukang copet tersebut ialah WNA Rusia bernama Aiaz Abdrakhmanov, 24. Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuta dan dihadapkan dengan proses hukum.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut, kejadian ini bermula ketika WNA Rusia itu mencari sepatu di Toko Footlocket, Jalan Pantai Kuta, pada Sabtu (21/9), sekira pukul 21.14 WITA.

"Korban di sana mencoba-coba sepatu yang dijual," ujarnya, Jumat (11/10). Korban mencoba sepatu dengan duduk di sofa dan menaruh Iphone 13 Pro Max di sebelahnya.

Advertisement

Saat itulah diduga pasutri tukang copet tersebut beraksi. Selesai mencoba sepatu, Aiaz pun bermaksud mengambil ponselnya.

Namun, pemuda asal Negeri Beruang Merah ini terkejut, lantaran mendapati benda elektronik tersebut sudah hilang.

"Yang bersangkutan sempat menanyakan sial ponselnya kepada karyawan toko, tapi tidak ada yang melihat," ujarnya.Maka dari itu, korban meminta tolong karyawan toko untuk mengecek rekaman CCTV.

Advertisement

Terlihat bahwa Iphone 13 Pro Max miliknya diambil oleh seorang perempuan yang memakai masker (Zaenap), lalu dibawa pergi.

Peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 12 juta. Selanjutnya, dia melaporkan hal tersebut ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan itu, aparat mulai menyelidiki pelaku. "Petugas sudah melaksanakan Olah TKP, mengecek CCTV, serta mencari keterangan saksi-saksi," tandasnya.

Hingga, polisi mengetahui bahwa suami asal Bekasi, Jawa Barat dan istri asal Surabaya, Jawa Timur tersebut berada di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Diduga mereka hendak kabur dengan menyebrang ke Jawa. Polisi pun langsung mengejar ke lokasi yang dimaksud, sampai dapat menangkap kedua pelaku dan barang bukti curian.

Saat diinterogasi, pasutri itu mengaku datang ke TKP menggunakan mobil Daihatsu Agya warna kuning L 1140 DAJ.

Sesampainya di sana, mereka pun melihat ada Iphone yang ditaruh di sofa. Sehingga timbul niatnya mencuri.

Mereka sepakan akan menjual ponsel korban, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, pasutri itu disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Advertisement
Editor : I Gede Paramasutha

Artikel Terkait

Bayi 3 Kg Ditemukan Terbungkus Handuk di Banyuwangi, Polisi Tangkap Pasutri Muda

Bayi 3 Kg Ditemukan Terbungkus Handuk di Banyuwangi, Polisi Tangkap Pasutri Muda

Misteri bayi laki-laki berbobot sekitar 3 kilogram yang ditemukan terbungkus handuk di pekarangan rumah warga akhirnya terungkap. Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) muda yang diduga meninggalkan bayi tersebu

Dukung Kuta Beach Festival 2026, Pemkab Badung Matangkan Penataan Infrastruktur Kuta

Dukung Kuta Beach Festival 2026, Pemkab Badung Matangkan Penataan Infrastruktur Kuta

upati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi gelaran Kuta Beach Festival (KBF) 2026

Gedung Baru BRI Kuta Beroperasi, Layani Aktivitas Bisnis Bali Selatan

Gedung Baru BRI Kuta Beroperasi, Layani Aktivitas Bisnis Bali Selatan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Branch Office (BO) Kuta mulai mengoperasikan gedung baru di Jalan Patih Jelantik No. 99X, Legian, Kuta.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer