Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

RUU Provinsi Bali Didukung NTB dan NTT

Nyoman Suarna • Kamis, 5 Maret 2020 | 05:25 WIB
RUU Provinsi Bali Didukung NTB dan NTT
RUU Provinsi Bali Didukung NTB dan NTT


DENPASAR, BALI EXPRESS – Perjuangan untuk menggolkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali belum surut. Meski sejauh ini RUU itu baru masuk daftar kumulatif di Komisi II DPR RI, dorongan agar pembahasannya secepatnya dilaksanakan, tetap dilakukan Pemprov Bali.


Buktinya, Selasa (3/3) malam, Pemprov Bali menggelar Rapat Konsultasi  dan Koordinasi bersama Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kerta Sabha, Komplek Rumah Jabatan Gubernur Bali.


Rapat yang dikemas dalam bentuk ramah tamah itu juga melibatkan anggota DPR dan DPD dari dapil Bali, pimpinan DPRD Provinsi Bali, NTB, serta NTT.


Terkait perjuangan yang tengah dilakukan Pemprov Bali tersebut, Gubernur NTB maupun NTT menyatakan sependapat. Namun mereka tetap berharap agar perjuangan tersebut tidak sampai menghilangkan sejarah berdirinya Provinsi Bali, NTB, maupun NTT.


Gubernur Bali Wayan Koster yang hadir langsung dalam acara tersebut sekaligus tuan rumah mengatakan, secara historis, lahirnya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). “Undang-undang ini sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini. Karena yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” paparnya.


Diuraikan pula, dalam undang-undang yang berlaku sampai sekarang, Bali, NTB, dan NTT merupakan negara bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang bernama Sunda Kecil. Selain itu, undang-undang ini hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan zaman dalam pembangunan daerah Bali.


“Tujuan dari RUU ini agar pembangunan di Provinsi Bali dapat diselenggarakan secara menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi. Jadi memang ini harus dilakukan penyesuaian, dan kami ingin pembangunannya di Bali ini bisa dijalankan dengan manajemen satu kesatuan wilayah, yaitu Satu Pulau Satu Pola dan Satu Tata Kelola,” tegasnya.


Dia pun membeberkan kerangka RUU Provinsi Bali yang terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal, yaitu : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Posisi, Batas, dan Pembagian Wilayah; Bab IV Pola dan Haluan Pembangunan Bali; Bab V Pendekatan Pembangunan Bali; Bab VI Bidang Prioritas Pembangunan Bali; Bab VII Pembangunan Bali Secara Tematik; Bab VIII Pembangunan Perekonomian dan Industri; Bab IX Kewenangan Pemerintahan Provinsi Bali; Bab X Pedoman Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bali; Bab XI Pendanaan, dan Bab XII Ketentuan Penutup.


Sebenarnya, sambungnya, RUU ini hanya mengatur bagaimana membangun Bali dengan potensi yang dimiliki agar bisa dijalankan secara optimal sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada di Provinsi Bali. Bukan undang-undang untuk menjadikan Bali sebagai daerah dengan otonomi khusus.


“Tapi otonomi sebagaimana yang berjalan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Harus diberikan, agar daerah itu bisa maju dan bergerak dan memberdayakan potensi secara baik,” tegasnya.


Serta yang paling penting, sambungnya, undang-undang yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Bali harus berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, Koster memandang pengesahan RUU Provinsi Bali sangat mendesak dilakukan.


“Saya kira, baik Bali, NTB, maupun NTT, masing-masing punya keunikan tersendiri. Punya potensi yang harus diberikan ruang dengan kuat, agar masing-masing daerah ini bisa maju dengan potensi yang dimilikinya. Saya mohon dukungan dari bapak Gubernur NTB dan Gubernur NTT,” ungkapnya.


Sementara itu, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, memberikan pandangan yang tidak jauh beda dengan Koster. Karena itu, pihaknya pun mendukung perjuangan untuk menggolkan RUU tersebut.


“Saya sangat mendukung adanya UU tentang Provinsi Bali. Tapi tentunya tidak boleh menghilangkan undang-undang yang telah ada terkait terbentuknya tiga provinsi. Ada sejarah terbentuknya ketiga provinsi yang harus dijaga, agar sejarah para senior-senior yang telah bersama-sama membangun tiga provinsi tetap terpelihara,” sebutnya.


Bahkan, menurutnya, bagaimanapun bentuk undang-undangnya nanti, perkembangan dunia akan terus maju serta mengarah pada sebuah peradaban yang maju dan borderless (tanpa sekat).


“Jangan sampai ada batas batas-batas administratif dan batas-batas pelayanan yang sangat kaku, yang membuat kita sangat tidak bisa berhubungan satu sama lain,” ujarnya memberikan catatan, dan berharap pembahasan RUU Provinsi Bali bisa secepatnya dilakukan. Paling tidak dalam tiga bulan ke depan.

Editor : Nyoman Suarna
#denpasar #gubernur bali