Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tolak Sampah yang Tidak Dipilah

I Komang Gede Doktrinaya • Selasa, 6 Desember 2022 | 12:57 WIB
PELAYANAN : Aktivitas pengambilan sampah di Desa Baktiseraga, Buleleng. Dian Suryantini/Bali Express
PELAYANAN : Aktivitas pengambilan sampah di Desa Baktiseraga, Buleleng. Dian Suryantini/Bali Express
SINGARAJA, BALI EXPRESS- Pengolahan sampah di TPS3R Baktiseraga, Buleleng harus melalui pemilahan. Hal itu tentunya juga memerlukan peran serta dari masyarakat sebagai penghasil sampah rumah tangga.

Peraturan dalam pengolahan sampah juga diterapkan agar masyarakat disiplin membuang sampah. “Ke depan tentu menurut saya gak bisa bekerja sendiri. Jadi masyarakat yang utama yang harus kami ajak, kami sampaikan, mendukung untuk memilah sampah di sumbernya yaitu di rumah tangga,” ujar Kepala Desa Baktiseraga, Gusti Putu Armada.

Armada menerangkan, jika tidak mematuhi aturan yang dibuat oleh tim TPS3R terkait pemilahan sampah, maka petugas tidak akan mengambil dan menerima sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga bersangkutan. “Kami punya aturan, wajib setiap masyarakat memilah di rumah tangganya. Kalau tidak dipilah kami tidak ambil sampahnya,” kata dia.

Di samping itu, bagi masyarakat yang tidak berlangganan, saat membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R), harus sudah dalam kondisi terpilah. Jika tidak terpilah, maka petugas TPS3R tidak akan mengizinkan membuang sampah di tempat itu. “Kemudian juga sama, masyarakat yang tidak berlangganan yang buang sampah langsung ke transisi sudah dijaga sama petugas kami. Saat membuang dibuka dan dilihat, kalau gak dipilah kami kembalikan, atau mereka pilah sendiri di sana. Ketiga yang kami lakukan adalah petugas pemungut sampah yang berjumlah 13 orang itu harus membawa sampah yang sudah terpilah. Kalau tidak terpilah tidak boleh dibawa ke tempat sampah kami,” tambahnya.

Aktivitas pengambilan sampah dilakukan pagi hari dari pukul 09.00 hingga pukul 11.00. Pihak TPS3R itu mewajibkan kepada setiap rumah tangga untuk memilah sampahnya. Dari organik, plastik, dan residu. “Organiknya kami bawa ke TPS3R untuk diolah menjadi kompos dan lain-lain. Plastiknya kami bawa ke bank sampah plastik dan residunya kami taruh transisi yang langsung nanti dibawa ke TPA Kabupaten,” kata dia.

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#Desa Baktiseraga #TPS3R #Tolak Sampah yang Tidak Dipilah