DENPASAR, BALI EXPRESS-Gara-gara mengiklankan situs judi di akun Instagramnya, selebgram Natasha,21, divonis hukuman empat bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menilai perbuatan Natasha tesebut telah terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Natasha dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama dalam tahanan,”kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Agus Akhyudi, Selasa (5/9).
Dalam pertimbangannya, hakim Agus Akhyudi menyebut perbuatan Natasha telah meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, Natasha bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan usianya masih muda sehingga masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri.
Putusan tesebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti yakni penjara selama 6 bulan.
Kendati beda, hakim maupun jaksa sependapat bahwa perbuatan Natasha mengunggah tautan di link akunnya itu telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI tentang ITE sebagaimana termuat dalam dakwaan.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Natasha mendapat pesan dari seseorang untuk memposting tautan berisi link judi di Instagram milik Natasha.
Imbalannya, perempuan asal Jakarta ini akan menerima uang yang dikirimkan melalui rekeningnya.
Natasha tercatat 4 kali memposting foto yang memuat situs perjudian. Dari data di Instagram, tautan judi tersebut sudah dilihat oleh puluhan ribu akun.
Dalam postingan judi tersebut terdapat banner yang menawarkan permainan judi dengan hadiah dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar.
Untuk dapat bermain diharuskan melakukan pendaftaran dan melakukan sejumlah deposit.
Bahwa akun Instagram Nattttasha milik terdakwa merupakan akun berisfat publik. Sehingga postingan Instagram Story pada akun tersebut bisa dilihat siapapun yang mengunjungi profile akun milik terdakwa.
Dan siapapun yang mengnujungi profil akun terdakwa dapat mengakses informasi elektronik yang dimuat.
Bahwa kegiatan memposting atau mendistribusikan informas elektronik dengan menyertakan link yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh akun Instagram nattttasha dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang.
Menanggapi putusan hakim ini, Natasha melalui kuasa hukumnya Yanuar Nahak menyatakan menerima. “Kita terima, kalau tidak salah hitung sekitar satu bulan lagi sudah bebas,”kata Yanuar Nahak. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express