BADUNG, BALI EXPRESS - Polda Bali akhirnya beberkan tiga pelaku yang tembak pria Turki Turan Mehmet, 30, di Villa Palm House, Tumbak Bayuh, Mengwi Badung.
Terkuak, kelompok warga negara asing (WNA) asal Mexico tersebut melakukan percobaan pembunuhan berencana untuk merampok.
Ketiga pelaku yang sudah ditangkap bernama Escobedo Juan Antonio, 24, Aramburo Contreras Jose Alfonso, 32, dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo, 36, dihadirkan di Mapolres Badung pada Selasa (30/1), dengan tangan dan kaki dirantai.
Ternyata, ada satu orang lagi yang masih buron bernama Sicairos Valdes Roberto, 27.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombespol Whisnu Caraka, serta Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
Jansen menerangkan, keempat pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) yang ditempati oleh korban bersama rekan-rekannya, pada Selasa (23/1).
"Sebelum melakukan penyerangan, para pelaku lebih dulu melakukan survey di seputaran TKP," ujar Jansen.
Aksi kejahatan tersebut dimulai dengan salah satu pelaku menyandera dan menodongkan senjata kepada sekuriti Villa I Made Sutana.
Lalu, tiga pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Villa. Satu orang Mexico yang bertubuh tinggi besar lantas menembaki penghuni villa menggunakan senjata api.
Apesnya, Turan Mehmet terkena tembak geng Mexico. Dia mengalami luka tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.
Sedangkan, penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri.
Setelah itu, geng Mexico ini merampok uang milik penghuni Villa asal Turki bernama Turan Muhammat Enes sejumlah Rp 30 dan 4000 USD, atau totalnya Rp 93 juta yang ditaruh di living room villa. Kemudian kabur dengan sepeda motor.
"Hp sekuriti juga dirampas oleh pelaku," tambahnya.
Polres Badung yang menerima laporan kejadian itu lantas menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan Olah TKP.
AKBP Teguh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTV, can lain-lain diketahui identitas dan keberadaan para pelaku.
Geng Mexico tersebut sedang berada di salah satu rumah sewaan yang beralamat di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Sehingga, Tim Gabungan Satreskrim Polres Badung, Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan perkuatan pasukan taktis Satbrimob Polda Bali melakukan penggerebekan pada Sabtu (27/1).
Sayangnya hanya tiga pelaku yang dapat diamankan. Satu orang lainnya yang terekam CCTV menyekap sekuriti masih buron.
"Dalam proses penangkapan tersebut, ditemukan dua orang tersangka berada di dalam rumah, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati," ucap Teguh.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa, empat butir peluru aktif, empat selongsong peluru, empat proyektil peluru, tas kecil yang sebelumnya terdapat uang tunai yang dirampok, serta kaos milik korban yang terdapat bercak darah dan lubang bekas peluru.
Selain itu, penyidik mengamankan dua sepeda motor Yamaha Nmax dan satu Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya, sebuah helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku, tujuh Hp milik para pelaku, dan empat file rekaman CCTV.
Namun, pihaknya belum dapat menemukan barang bukti senjata api yang terlihat dibawa oleh tiga pelaku ke TKP.
Sebagai rencana penyelidikan lebih lanjut, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sicarios Valdes yang masih buron, serta mencari barang bukti senjata api.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 Jo 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara (Dikurangi sepertiga).
Kemudian, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang memaksa orang lain secara melawan hukum menggunakan kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
"Alasan pasal percobaan pembunuhan berencana, karena aksi ini sudah direncanakan oleh para pelaku, dengan terlebih dahulu melakukan survey beberapa jam sebelum melakukan kejahatan. Mereka juga menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya," katanya.
Lebih lanjut, Kombespol Whisnu Caraka menuturkan, belum diketahui dari mana geng Mexico yang tiba di Bali pada 12 Desember 2023 itu mendapatkan senpi. Pihaknya akan mendalami hal itu.
Menurutnya, WNA tidak boleh memiliki senpi di Indonesia. Pihaknya pun juga akan menelusuri apakah kelompok Mexico itu merupakan geng kejahatan Internasional dan terlibat narkoba atau tidak.
"Kenapa hanya korban yang disasar? Apakah sudah dikejar dari luar negeri? Ini masih dikembangkan. Kami juga melakukan tes urine, memeriksa darah, hingga rambut pelaku untuk mengetahui ada terkait narkoba atau tidak," pungkasnya.
Editor : Nyoman Suarna