BALIEXPRESS.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Klungkung nampaknya bakal tersenyum lega setelah mendengar apa yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, dalam rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Klungkung pada Kamis (8/8/2024).
Pasalnya di tahun 2025 nanti, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sempat dipangkas selama pandemi Covid-19 akan dikembalikan sepenuhnya. Tak main-main, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN di tahun depan mencapai lebih dari Rp165,9 Miliar.
Pada kesempatan itu Pj Bupati Jendrika menegaskan bahwa pemulihan TPP ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi di Klungkung. "Salah satu upaya dalam mendorong Percepatan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang santun, berintegritas, akuntabel, responsif dan inovatif, saya berencana melanjutkan kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN, saya berencana mengembalikan TPP ASN sesuai ketentuan sebelum pandemi, seperti yang diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," ujarnya.
Lebih lanjut, Jendrika menyebut bahwa potensi ekonomi Klungkung diprediksi akan meningkat pada tahun 2025, terutama dari sektor pajak hotel dan restoran (PHR) serta retribusi wisatawan.
"Dengan peningkatan potensi daerah, kami merasa bertanggung jawab untuk memenuhi kembali hak-hak ASN terkait TPP yang sempat dikurangi selama hampir lima tahun ini," tambahnya.
Hanya saja rencana pemulihan TPP ini masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum dapat diimplementasikan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, I Dewa Putu Geriawan, mengungkapkan bahwa rancangan anggaran TPP ASN tahun 2025 mencapai Rp165,9 miliar lebih, meningkat signifikan dari Rp134,7 miliar di tahun sebelumnya.
Apabila pemulihan TPP ASN ini direstui Mendagri, maka yang paling ‘tersenyum lebar’ adalah Sekretaris Daerah (Sekda). Sebab mengacu pada data tahun 2023, besaran TPP yang diterima ASN setiap bulannya untuk Sekda mendapatkan jumlah tertinggi sebesar Rp29,4 Juta, diikuti asisten dengan Rp18,7 Juta, staf ahli Rp16,4 Juta, dan jabatan pelaksana Rp2,2 Juta.
Jika TPP dipulihkan seperti sebelum pandemi, pada tahun 2025 Sekda akan menerima Rp34,9 Juta, asisten Rp22,2 Juta, staf ahli Rp19,5 Juta, dan jabatan pelaksana Rp2,9 Juta.
Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu pandemi Covid-19 membuat Pemkab Klungkung harus melakukan realokasi anggaran. Hal ini pun membuat TPP ASN di lingkungan Pemkab Klungkung harus dipangkas hingga 50 persen. (*)