Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Eks Kepala SMKN 1 Klungkung Segera Diadili

I Dewa Gede Rastana • Selasa, 17 Juni 2025 | 00:05 WIB
TAHAP 2 : Eks Kepala SMKN 1 Klungkung, IWS saat digiring menuju Rutan Kelas IIB Klungkung, Senin (16/6/2025).
TAHAP 2 : Eks Kepala SMKN 1 Klungkung, IWS saat digiring menuju Rutan Kelas IIB Klungkung, Senin (16/6/2025).

BALIEXPRESS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung sebentar lagi akan melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di SMKN 1 Klungkung ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, SH, MH, Senin (16/6/2025). Dalam pernyataannya, Lapatawe menjelaskan bahwa saat ini proses penanganan perkara dengan tersangka IWS, selaku kepala SMKN 1 Klungkung, tengah memasuki tahapan pelimpahan dari penyidik Pidsus (Tindak Pidana Khusus) Kejari Klungkung ke jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus.

“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum pada 10 Juni 2025. Dengan demikian, penyidik Pidsus kemudian melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II)," tegasnya.

Setelah itu, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Denpasar. "Dalam waktu satu atau dua hari ke depan surat dakwaan rampung dan perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar," lanjutnya.

Selain proses pelimpahan, Kejari Klungkung juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 228 Juta lebih. Dimana dalam perkembangannya, terdapat tambahan pengembalian uang dari pengelola sekolah sebesar Rp 30 juta. Dengan pelimpahan tahap 2 ini, masa penahanan tersangka di Rutan Kelas II Klungkung diperpanjang 20 hari kedepan.

Sebelumnya diberitakan bahwa IWS diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana komite maupun PIP. Salah satunya dengan membentuk susunan Komite Sekolah secara sepihak, tanpa proses musyawarah, bahkan menunjuk pegawai kontrak sebagai sekretaris dan bendahara komite. Penentuan besaran iuran komite (SPP) juga dilakukan tanpa mengacu pada kegiatan sekolah, melainkan berdasarkan pungutan tahun sebelumnya.

Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite dilakukan sepihak oleh IWS, tanpa melalui rapat bersama komite. Dalam hal pengelolaan dana PIP, IWS diduga meminta para siswa menandatangani surat kuasa kolektif untuk pencairan, yang kemudian digunakan membayar iuran komite tanpa persetujuan atau rapat bersama komite. Dana tersebut masuk ke rekening penampung yang dikelola oleh IWS dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, IWS juga tidak pernah menggelar rapat pertanggungjawaban penggunaan dana komite selama tiga tahun. Ia bahkan menyusun sendiri Rencana Anggaran Biaya (RAB) sejumlah proyek fisik di sekolah dan menunjuk langsung penyedia jasa, tanpa proses pengadaan yang transparan.

Lebih lanjut, IWS disebut menggunakan sisa dana bantuan pusat sebesar Rp50 Juta untuk merenovasi ruang kepala sekolah dan membangun pos jaga di luar area sekolah. Dana ini berasal dari dana untuk peralatan praktik siswa.

Penyimpangan juga terjadi dalam pengelolaan sisa dana PIP senilai Rp116.170.000 yang ditransfer ke rekening dana komite, sehingga total dana komite menjadi Rp130.965.000. Dana tersebut kemudian diminta IWS kepada bendahara komite dengan dalih untuk membayar gaji guru honorer. Namun, berdasarkan bukti buku kas, gaji guru telah dibayar dari Dana BOS oleh bendahara BOS, Ida Ayu Nyoman Tri Widani.

Tak hanya itu, tersangka juga memerintahkan pembuatan rekening atas nama pribadi untuk menampung sisa dana komite sebesar Rp349.797.616. Dana tersebut dikelola tanpa melibatkan komite dan sekolah, serta pembayarannya kepada tukang tidak disertai bukti pertanggungjawaban (SPJ). Dari jumlah itu, sekitar Rp51 Juta dikembalikan ke rekening sekolah tanpa melalui rapat komite.

Modus lain yang dilakukan IWS adalah memerintahkan pencairan dana dari rekening sekolah ke rekening pembantu bendahara, yang kemudian digunakan tanpa pertanggungjawaban. Ia juga menahan ijazah 293 siswa yang belum melunasi uang komite, yang jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Akibat dari perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp1.174.149.923,81.

IWS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#korupsi #dana komite #pelimpahan #kepala sekolah #kejari #klungkung #sidang