BALIEXPRESS.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti setelah proses peradilan selesai.
Dalam pemusnahan yang digelar untuk perkara periode Juni hingga November 2025, Kejari Karangasem memusnahkan barang bukti dari 35 perkara dengan total 28 jenis tindak pidana.
Dari sekian perkara itu, penyalahgunaan narkoba menjadi kasus yang terbanyak.
Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayi Dewi RR, menyampaikan bahwa kasus narkotika masih mendominasi dengan jumlah 13 perkara.
Selain itu, perkara pencurian dan perbuatan asusila masing-masing mencapai dua perkara, diikuti pengancaman dan perjudian online sebanyak dua perkara.
Adapun perkara penipuan, penganiayaan, pelanggaran lalu lintas, penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta pelanggaran aturan peringatan kesehatan pada rokok turut masuk dalam daftar.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu dengan total 30,03 gram dan ganja seberat 8,43 gram.
Narkotika tersebut dimusnahkan dengan dicampur air menggunakan blender, agar benar-benar tidak dapat dipergunakan kembali.
Barang bukti lain seperti telepon genggam dan timbangan elektronik dirusak secara fisik, sementara pakaian, ganja, serta sejumlah dokumen akan dibakar.
Shinta menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari fungsi eksekusi Kejaksaan setelah perkara dinyatakan inkrah.
Ia menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memastikan seluruh barang bukti hasil tindak kriminal tidak kembali beredar atau dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menutup peluang penyalahgunaan barang bukti. Karena seluruhnya merupakan hasil kejahatan, maka harus dipastikan tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya.
Terkait tren kasus, Shinta juga mengungkapkan adanya peningkatan perkara narkotika dibanding periode sebelumnya, sejalan dengan data dari BNNK Karangasem.
Sebanyak 13 perkara narkoba berhasil diproses hingga tahap akhir selama lima bulan terakhir.
Melalui kegiatan ini, Kejari Karangasem menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan, terutama penyalahgunaan narkoba, sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku. (*)
Editor : I Made Mertawan