BALIEXPRESS.ID - Pemkab bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Badung tahun anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain dokumen penganggaran tersebut, disepakati pula tiga produk hukum daerah lainnya, diantaranya Ranperda Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, Ranperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Ranperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies.
Penetapan Raperda APBD Badung 2026 dan tiga produk hukum daerah tersebut dituangkan dalam penandatangan nota kesepakatan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Pimpinan DPRD Badung pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (24/11).
Baca Juga: Posyandu Hewan Terintegrasi, Terobosan Atasi Minimnya Dokter Hewan di Gianyar
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan diikuti Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda Badung beserta Pimpinan Perangkat Daerah serta Pimpinan Instansi Vertikal.
Setelah melalui rangkaian pembahasan, disepakati struktur APBD 2026 mengalami perubahan. Dari semula dirancang sebesar Rp 13,9 triliun lebih, berkurang menjadi Rp 12,1 triliun lebih.
Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 10,3 triliun lebih dengan PAD Rp 9,5 triliun lebih dan belanja daerah Rp 11,5 triliun lebih.
Baca Juga: Polsek Blahbatuh Cegah Gaya Hidup Hedonis kepada Personel
Terdapat defisit Rp 1,1 triliun yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah.
Penetapan hasil dari pembahasan tersebut tidak terlepas dari regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dinamika perkembangan daerah dengan segala potensi yang ada di kabupaten badung.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan, penetapan satu dokumen penganggaran dan tiga produk hukum daerah ini merupakan sebuah pencapaian dan wujud komitmen bersama.
Baca Juga: Angkat Tradisi Pertanian Bali, Anak -Anak Diajari Tahapan Panen Padi Secara Tradisional
Hal ini guna menjamin pembangunan daerah yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan APBD 2026 menjadi landasan yang berkeadilan, transparan dan akuntabel. Dengan penetapan ini, selanjutnya Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda. Begitu pula tiga raperda lainnya akan mendapat fasilitasi Gubernur dan ditetapkan menjadi perda," ujarnya.
Adi Arnawa mengakui ada perubahan yang cukup mendasar dari penetapan APBD 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp 12,1 triliun.
Jumlah tersebut juga didongkrak oleh skema pinjaman sebesar Rp 1,5 triliun lebih.
Penerimaan pinjaman ini akan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan program yang mana di Tahun 2025 ini di perubahan kita melakukan eksekusi terhadap pembebasan lahan. Nanti dilanjutkan lagi dengan penambahan eksekusi juga termasuk konstruksi terhadap tiga ruas jalan yang ada di Kuta Selatan, serta mengatasi kemacetan di Berawa, Canggu dan Batu Belig," tambahnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga