BALIEXPRESS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dibawah komando Kajati yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Mereka menetapkan dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Buleleng, Rabu (17/12).
Kedua tersangka baru kasus korupsi rumah subsidi itu adalah KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.
Dr. Chatarina menerangkan, penetapan tersangka ini berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang telah berhasil disita.
"Jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 50 orang dan tiga orang ahli," ujarnya, dalam konferensi pers di Kejati Bali.
Diketahui, perbuatan keduanya menyangkut penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 2021 sampai dengan 2024,"
Berdasarkan alat bukti, para tersangka merekayasa dokumen persyaratan atas 399 permohonan dengan menggunakan KTP masyarakat yang lolos KPRS BI Checking, pada 4 (empat) Bank Penyalur.
Persyaratan yang direkayasa mulai dari permohonan KPRS berupa Surat Keterangan Kerja, Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan.
Alhasil, terdapat 399 KPRS yang dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat atau kelompok sasaran.
IK ADP sendiri mendapat imbalan sebesar Rp 400 ribu per unit rumah yang diakad kreditkan.
"Sehingga dalam dugaan perkara korupsi ini, telah memperkaya atau menguntungkan Tersangka KB dan IK ADP," tandasnya. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 41 Miliar.
Aksi kedua pria itu melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap KB dan IK ADP selama 20 hari kedepan di LP Kerobokan sampai 5 Januari 2026. Menariknya, masih ada saksi yang akan diperiks. "Sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng nonaktif, I Made Kuta, 54, serta pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, 43.
Keduanya sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
Mereka melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan dalam proses pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang seharusnya diberikan tanpa biaya, termasuk untuk proyek rumah subsidi.
Modusnya, sebagai kepala dinas, Kuta memiliki kewenangan menandatangani izin setelah diverifikasi oleh tim teknis lintas dinas.
Dalam praktiknya, ia berkoordinasi dengan Ngakan Anom selaku pejabat teknis PUTR untuk menarik biaya pengurusan izin melalui staf DPMPTSP, Komang Joni Sukriantana, yang juga operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan hingga Rp1,47 juta per unit, dengan Rp300 ribu di antaranya diserahkan kepada Kuta.
Tidak hanya itu, terdakwa juga menerima sejumlah uang langsung dari pengembang, seperti PT Pacung Permai Lestari, PT Gandiwa Lestari Asri, PT Agung Kencana Mesari, dan lainnya.
Total penerimaan dari berbagai perusahaan mencapai ratusan juta rupiah, sebagian diserahkan di rumah pribadi Kuta di Desa Padangbulia dan kantor DPMPTSP Buleleng.
Uang yang diterima tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagai retribusi resmi, melainkan digunakan untuk kegiatan di luar mekanisme APBD seperti studi banding, tirta yatra, dan kesejahteraan pegawai. Majelis Hakim menegaskan penggunaan uang tersebut tetap melanggar hukum karena bersumber dari pihak yang berkepentingan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha