Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Penggerebekan Gudang Mafia Solar di Suwung, Polda Bali Tetapkan 5 Orang Tersangka

I Gede Paramasutha • Selasa, 30 Desember 2025 | 17:41 WIB
Polda Bali membeberkan penetapan tersangka mafia solar di Gudang Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Polda Bali membeberkan penetapan tersangka mafia solar di Gudang Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Pasca penggerebekan terhadap gudang milik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. 

Mereka adalah, NN, 54, asal Sesetan, Denpasar selaku otak dari kejahatan ini; dan empat orang bawahannya, MA, 48, asal Jalan Sulastri II Denpasar; ND, 44, AG, 38, asal Kubu, Karangasem, dan ED, 26, asal Manggarai NTT.

Perkembangan proses hukum kasus tersebut dibeberkan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombespol Teguh Widodo, didampingi Kabid Humas Kombespol Ariasandy, langsung di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (30/12).

Namun, terpantau hanya ND dan AG yang dihadirkan oleh pihak kepolisian. Kombes Teguh mengatakan, NN, MA dan ED belum menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh penyidik.

"Tiga tersangka lainnya kami sudah panggil untuk ke dua kalinya, karena panggilan pertama mereka tidak hadir, NN dan MA tidak hadir karena alasan sakit, sedangkan ED tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas, saat panggilan kedua nanti, setelah pemeriksaan kami akan langsung lakukan penahanan," ujarnya.

Adapun detail pengungkapan kasus ini dijelaskannya bermula dari penyelidikan yang dilakukan Subdti IV Ditreskrimsus terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah di sebuah gudang kawasan Jalan Pemelisan, Jumat.

Setelah melalui pengumpulan bahan keterangan, petugas melihat sebuah mobil Isuzu Phanter yang melintas muju TKP, sekitar pukul 17.00 WITA.

Aparat pun langsung mencegat mobil itu untuk mengecek dan memeriksa sopir yaitu ED. Kendaraan tersebut didapati sudah dimodifikasi dengan manambahkan tangki untuk membawa solar.

"ED mengakui mobil itu dipakai mengangkut solar yang didapat dengan cara membeli berkeliling SPBU Pertamina di seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirim ke Gudang PT LA," ujarnya.

Lalu, petugas bersama ED memasuki TKP dan menemukan adanya solar sebanyak 9.900 liter. Terdapat juga berbagai kendaraan, seperti tiga unit truk tangki pengangkut BBM kapasitas 5000 liter yang salah satunya berisikan solar.

Ditemukan pula enam tandon penyimpanan minyak dengan masing-masing kapasitas 1000 liter. Kepolisian lantas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan.

Tetapi, mereka sempat dipulangkan karena masih status saksi dan setelah itu dilakukan pemanggilan, terutama terhadap pemilik gudang yaitu NN. Berikutnya dilakukan penetapan tersangka terhadap lima orang termasuk ED.

Sayangnya, hanya ND dan AG asal Kubu, Karangasem yang baru bisa ditahan. Lantaran, tiga lainnya tak menghadiri panggilan penyidik. "Dari lima tersangka ini, NN itu merupakan pemilik daripada gudang dan penanggungjawab penuh, juga sebagai pendana, empat orang lainnya adalah karyawan," tambahnya.

Adapun motif yang mendasari mafia solar ini melakukan kejahatan adalah faktor ekonomi, yaitu untuk memperoleh keuntungan yang besar.

Tindak pidana ini tak hanya merugikan keuangan negara sebagai pemberi subsidi, tetapi juga berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat dan kelangsunga subsidi tepat sasaran.

Sehingga, atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada paragraf 5 dalam ketentuan Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #polda #solar #mafia #suwung