BALIEXPRESS.ID – Kecepatan gerak personel Unit Reskrim Polsek Kubutambahan patut diacungi jempol.
Tak butuh waktu lama, korps seragam cokelat ini berhasil menggulung pelaku pembobolan toko di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Terduga pelaku, Wayan S alias Yan Amo, diringkus hanya berselang beberapa jam setelah aksi kriminalnya dilaporkan oleh korban.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini bermula dari laporan I Ketut Suka,65, seorang pedagang asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tamblang.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut pada Selasa (3/2/2026).
Aksi nekat pelaku baru disadari korban pada Senin (2/2/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita.
Saat itu, Ketut Suka mendapat panggilan video dari anaknya yang mengabarkan kondisi toko dalam keadaan memprihatinkan.
Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu besi tokonya sudah menganga rusak, diduga kuat akibat dicongkel paksa menggunakan linggis.
"Meski barang dagangan tidak ada yang hilang, uang tunai di dalam laci meja sebesar Rp150 ribu raib dibawa kabur. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kubutambahan," ujar Yohana.
Merespons laporan tersebut, sekitar pukul 09.00 Wita, petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh.
Petugas menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berbekal analisis rekaman digital dan keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku akhirnya mengerucut pada satu nama Yan Amo.
Tim opsnal segera melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku.
Yan Amo berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah yang terletak di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang.
Dalam proses interogasi, pria ini tak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Terungkap bahwa pelaku tidak hanya sekali menyasar toko milik Ketut Suka.
"Pelaku mengaku telah beraksi dua kali di lokasi yang sama. Aksi pertama dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, di mana ia merusak gembok pagar menggunakan tang dan menggasak uang Rp310 ribu. Kemudian aksi kedua dilakukan Senin kemarin dengan menggunakan linggis," tambah Yohana.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya, antara lain, satu buah linggis besi, satu buah gunting loket dan sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp54 ribu.
Saat ini, Yan Amo beserta seluruh barang bukti telah diamankan di rutan Polsek Kubutambahan.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa konsekuensi hukuman penjara di atas lima tahun. (*)
Editor : I Made Mertawan