Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jaga Hari Raya Nyepi, Denpasar Larang Penggunaan Petasan dan Miras

Putu Resa Kertawedangga • Senin, 9 Maret 2026 | 14:04 WIB

Prosesi Melasti yang merupakan serangkaian perayaan Hari Raya Nyepi di Kota Denpasar.
Prosesi Melasti yang merupakan serangkaian perayaan Hari Raya Nyepi di Kota Denpasar.

BALIEXPRESS.ID – MDA Kota Denpasar bersama Sabha Upadesa resmi mengeluarkan panduan pelaksanaan rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Bandesa Madya Majelis Desa Adat dan Sabha Upadesa Kota Denpasar Tahun 2026, nomor 41/MDA-KOTADPS/III/2026 dan nomor 1/KEP/SUKD/III/2026, tentang Menjaga dan Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum Pelaksanaan Rangkaian Rahina Suci Nyepi Warsa Saka 1948 Tahun Masehi 2026 di Wilayah Kota Denpasar.

Dalam keputusan ini tertuang larangan penggunaan petasan hingga miras.

Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, I Ketut Wisna mengatakan, langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh krama selama menjalankan tahapan upacara.

Pihaknya pun menegaskan, pelarangan keras terhadap penggunaan benda-benda yang dapat mengganggu ketenangan ritual.

"Kami melarang keras menjual, menggunakan, apalagi membunyikan petasan, kembang api, dan benda sejenisnya selama rangkaian upacara berlangsung, mulai dari melasti, Tawur Agung Kesanga, hingga Ngembak Geni," ujar Wisna (8/3).

Selain petasan, pengawasan ketat juga akan dilakukan terhadap peredaran minuman keras.

Pihaknya menyebutkan, larangan distribusi dan konsumsi miras selama pelaksanaan rangkaian Nyepi guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal ini juga berlaku saat prosesi pengarakan ogoh-ogoh di malam Pengerupukan.

Dirinya pun mengingatkan para yowana di tingkat Banjar Adat agar tetap patuh pada Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.

"Pembuatan hingga parade Ogoh-Ogoh wajib menjaga ketertiban dan kebersihan. Tim Terpadu dari tingkat desa hingga kota akan melakukan monitoring langsung di lapangan," jelasnya.

Wisna menerangkan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Penegakan aturan pun akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar dan didukung oleh TNI dan Polri.

Pihaknya menambahkan, untuk prosesi melasti dilaksanakan ke segara atau sumber air suci sesuai dengan dresta masing-masing desa adat. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#nyepi #mda #denpasar #miras #petasan