29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Disakralkan, Warga Dilarang Buang Sampah di Tukad Sangsang

KARANGASEM, BALI EXPRESS – Desa Adat Duda, Kecamatan Selat, Karangasem memiliki sungai yang disakralkan. Itu adalah Tukad Sangsang. Untuk menjaga kesucian sungai tersebut, warga dilarang membuang sampah sembarangan ke tempat tersebut.

Hal itu dibenarkan Bendesa Adat Duda, I Komang Sujana yang dikonfirmasi Jumat (3/3). Kata dia, pemberitahuan berupa plang pun sudah dipasang supaya tidak ada yang membuang sampah di tempat tersebut.

“Apabila ada yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda. Bukan uang, melainkan beras dengan jumlah yang berbeda. Minimal lima gantang beras, maksimal 60 gantang, tergantung pelanggarannya. Satu gantang itu berisi satu setengah kilogram beras,” jelasnya.

Peraturan itu dibuat sejak sekitar 10 tahun lalu. Pemaparan dan pemahaman sudah terus dilakukan, utamanya ketika dilakukan paruman di desa setempat. “Tidak ada sekarang membuang sampah ke sungai, apalagi didukung dengan peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018. Karena air adalah sebagai sumber kehidupan, ini yang harus dilestarikan. Kalau semua Desa Adat berpikiran visioner seperti itu, saya yakin Bali shanti,” ucap pria yang sekaligus menjadi Ketua MDA Kecamatan Selat tersebut.

Baca Juga :  Jumlah Pasraman di Bali Belum Ideal, Ini Syaratnya Bangun Pasraman

Apalagi, lanjut Sujana, dilaksanakan prosesi sakral di tempat tersebut. Seperti misalnya ngayud. “Tukad Sangsang letaknya di tengah-tengah Desa Adat Duda yang juga menjadi tempat nganyud. Di jembatan Tukad Sangsang juga dilaksanakan tradisi Siat Api,” tandasnya. (dir)

 


KARANGASEM, BALI EXPRESS – Desa Adat Duda, Kecamatan Selat, Karangasem memiliki sungai yang disakralkan. Itu adalah Tukad Sangsang. Untuk menjaga kesucian sungai tersebut, warga dilarang membuang sampah sembarangan ke tempat tersebut.

Hal itu dibenarkan Bendesa Adat Duda, I Komang Sujana yang dikonfirmasi Jumat (3/3). Kata dia, pemberitahuan berupa plang pun sudah dipasang supaya tidak ada yang membuang sampah di tempat tersebut.

“Apabila ada yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda. Bukan uang, melainkan beras dengan jumlah yang berbeda. Minimal lima gantang beras, maksimal 60 gantang, tergantung pelanggarannya. Satu gantang itu berisi satu setengah kilogram beras,” jelasnya.

Peraturan itu dibuat sejak sekitar 10 tahun lalu. Pemaparan dan pemahaman sudah terus dilakukan, utamanya ketika dilakukan paruman di desa setempat. “Tidak ada sekarang membuang sampah ke sungai, apalagi didukung dengan peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018. Karena air adalah sebagai sumber kehidupan, ini yang harus dilestarikan. Kalau semua Desa Adat berpikiran visioner seperti itu, saya yakin Bali shanti,” ucap pria yang sekaligus menjadi Ketua MDA Kecamatan Selat tersebut.

Baca Juga :  Gua Perjuangan Jadi Saksi Bisu di Desa Wisata Baha

Apalagi, lanjut Sujana, dilaksanakan prosesi sakral di tempat tersebut. Seperti misalnya ngayud. “Tukad Sangsang letaknya di tengah-tengah Desa Adat Duda yang juga menjadi tempat nganyud. Di jembatan Tukad Sangsang juga dilaksanakan tradisi Siat Api,” tandasnya. (dir)

 


Most Read

Artikel Terbaru