BANGLI, BALI EXPRESS- Sejak sebulan lalu, Desa Adat Cempaga, Bangli memberlakukan denda bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan di desa setempat. Dendanya berupa 10 kilogram (kg) beras. Itu diatur dalam pararem desa.
Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek mengatakan, pararem ini juga bagian dari tindak lanjut instruksi gubernur Bali terkait sampah selesai di sumber. Selain itu juga keinginan desa adat untuk menjaga kebersihan lingkungan. “Pararem ini baru sekitar Juli lalu. Sosialisasi langsung berlaku,” ungkap Nyepek, Senin (2/8).
Ia menyampaikan, denda tidak hanya berlaku bagi krama Desa Adat Cempaga, namun semua masyarakat yang tinggal wilayah desa adat setempat. Tetapi tidak begitu melanggar langsung kena denda. Sekali melanggar, masih diberikan ampun, Dibina dulu. Apabila melanggar lagi, baru wajib denda 10 kg beras.
Setelah dua kali melanggar tetap saja tidak berubah, maka akan ada sanksi lanjutan. Jika perlu tanda tangan bendesa untuk kepentingan tertentu, tidak akan dilayani sampai minta maaf dan berjanji tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Kalau sudah dua kali melanggar berarti orang ini tidak bisa dibina,” tegas Nyepek yang sudah menjabat bendesa sejak 2008 itu.
Ditambahkannya, setelah sekitar sebulan berlaku, hasilnya sudah mulai terlihat. Tidak lagi ada yang berani buang sampah sembarangan. Masyarakat mengikuti pararem yang disepakati bersama. Masyarakat mau memilah sampah dari rumahnya.
Sampah organik dan residu ditaruh depan rumah atau pinggir jalan mulai pukul 05.00-06.00 untuk selanjutnya diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli. Sedangkan sampah anorganik atau sampah plastik dikumpulkan di masing-masing balai banjar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kemudian diambil oleh bank sampah. “Dulunya (sebelum ada pararem) semau gue menempatkan sampah di pinggir jalan, kan jadi berhamburan,” terang bendesa berusia 72 tahun ini.
Nyepek pun berharap tidak ada masyarakat melanggar pararem karena itu untuk kebersihan bersama warga Cempaga, termasuk warga lain yang tinggal di sana.