DENPASAR, BALI EXPRESS – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Intruksi Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Uye dengan Upacara Danu Kerthi. Intruksi tersebut sebagai konsistenan dalam menerapkan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi dalam kepemimpinannya.
Intruksi tersebut juga sebagai pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini mendorong semua pihak untuk melaksanakan intruksi tersebut.
Mulai dari pimpinan lembaga vertikal, bupati/walikota, bendesa adat, perbekel/lurah, pimpinan lembaga pendidikan dan seluruh masyarakat Bali bersinergi secara gotong-royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Danu Kerthi sebagai tata-titi kehidupan Masyarakat Bali tersebut. “Kegiatan akan dilaksanakan pada 29 Januari 2022 ini secara niskala, antara lain berupa penyucian danau dan otonan sarwa wewalungan (binatang) dan persembahyangan Tumpek Uye. Secara sekala akan dilaksanakan kegiatan melepas 100 ribu ekor ikan, melepas binatang seperti luwak, babi hutan, kijang, burung crukcuk, kutilang dan celepuk di sekitar Danau Buyan,” jelas Koster dalam intruksi tersebut.
Disebutkan juga, akan dilaksanakan vaksinasi anjing ras Bali dan resik sampah. “Kegiatan provinsi akan dipusatkan pelaksanaannya di Danau Buyan. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara serentak di tempat masing-masing,” imbuhnya.
Sementara kegiatan untuk kabupaten/kota akan dilakukan pada tempat yang telah ditunjuk. Seperti Buleleng di Danau Tamblingan, Jembrana di Bendungan Palasari, Tabanan di Danau Beratan, Badung di Hutan Mangu dan mata air yang ditentukan kabupaten setempat. Gianyar di Empelan Pejeng. Kabupaten Bangli di Danau Batur, Klungkung di Pura Watu Klotok dan Mangrove Lembongan. Kabupaten Karangasem di Tukad Telaga Waja, dan Kota Denpasar di DAM Oongan, Kelurahan Tonja.
Reporter: Putu Agus Adegrantika
DENPASAR, BALI EXPRESS – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Intruksi Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Uye dengan Upacara Danu Kerthi. Intruksi tersebut sebagai konsistenan dalam menerapkan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi dalam kepemimpinannya.
Intruksi tersebut juga sebagai pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini mendorong semua pihak untuk melaksanakan intruksi tersebut.
Mulai dari pimpinan lembaga vertikal, bupati/walikota, bendesa adat, perbekel/lurah, pimpinan lembaga pendidikan dan seluruh masyarakat Bali bersinergi secara gotong-royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Danu Kerthi sebagai tata-titi kehidupan Masyarakat Bali tersebut. “Kegiatan akan dilaksanakan pada 29 Januari 2022 ini secara niskala, antara lain berupa penyucian danau dan otonan sarwa wewalungan (binatang) dan persembahyangan Tumpek Uye. Secara sekala akan dilaksanakan kegiatan melepas 100 ribu ekor ikan, melepas binatang seperti luwak, babi hutan, kijang, burung crukcuk, kutilang dan celepuk di sekitar Danau Buyan,” jelas Koster dalam intruksi tersebut.
Disebutkan juga, akan dilaksanakan vaksinasi anjing ras Bali dan resik sampah. “Kegiatan provinsi akan dipusatkan pelaksanaannya di Danau Buyan. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara serentak di tempat masing-masing,” imbuhnya.
Sementara kegiatan untuk kabupaten/kota akan dilakukan pada tempat yang telah ditunjuk. Seperti Buleleng di Danau Tamblingan, Jembrana di Bendungan Palasari, Tabanan di Danau Beratan, Badung di Hutan Mangu dan mata air yang ditentukan kabupaten setempat. Gianyar di Empelan Pejeng. Kabupaten Bangli di Danau Batur, Klungkung di Pura Watu Klotok dan Mangrove Lembongan. Kabupaten Karangasem di Tukad Telaga Waja, dan Kota Denpasar di DAM Oongan, Kelurahan Tonja.
Reporter: Putu Agus Adegrantika