27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Desa Adat Bengkala Atur Khusus Soal Warga Pelihara Anjing

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Desa Adat Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, memiliki cara unik untuk mengantisipasi rabies di desanya. Caranya melalui pembuatan aturan Awig-awig yang dituangkan dalam pararem. 

Jika dilanggar, krama bisa dikenakan sanksi adat berupa denda beras mulai dari 500 kilogram sampai 1.000 kilogram.

Panyarikan Desa Adat Bengkala, Ketut Darpa, mengatakan, merujuk pada Awig-awig Desa Adat Bengkala yang sudah dipasupati, dalam palet 4 paos 57, tersurat indik wawalungan (hewan ternak), diulas tentang ternak banteng (sapi), babi dan asu (anjing). 

“Banteng sudah pasti diatur, babi juga sudah buat kesepakatan. Yang boleh memelihara babi itu jaraknya minimal 50 meter dari pemukiman. Karena menyangkut masalah nyamuk,” kata Darpa.

Dikatakan Darpa, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memelihara anjing. Namun perlu menjadi catatan, krama yang ingin memelihara anjing, wajib melaporkan kepada pihak dadia dan tempek melalui dusunnya. Sehingga anjing di Bengkala itu terdata dengan baik.

Baca Juga :  Pura Kandang di Tenganan Pegringsingan; Secara Niskala Kandang Kerbau

“Si A misalnya punya anjing ini, ciri-cirinya ini. Dia wajib melaporkan kepada dusunnya. Jadi terdata jelas, siapa saja yang memelihara,” paparnya.

Ditegaskannya, memelihara anjing juga harus dirawat dengan baik. Dijaga kesehatannya, dengan membuktikan anjing itu divaksin setiap enam bulan sekali. Apabila ada anjing di luar, maka pihaknya gampang mendeteksi.

Sanksinya apa? Darpa mengatakan, konsekuensinya jika tidak merawat anjing dengan baik, tidak mengkandangkan, maka krama selaku pemilik akan dikenakan sanksi berupa 500 kilogram beras yang dibayar kepada desa adat.

Bahkan, kalau sampai anjingnya menggigit krama lain dari bagian dada ke bawah (kaki), maka pemilik juga akan dikenakan sanksi 500 kg beras. “Kalau dari bagian dada ke atas, apalagi leher sampai kepala, maka kena sanksi 1000 kilogram beras,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pura Watugunung; Mahapemurah, Namun Tak Boleh Abai

Dalam pararem juga diatur, jika ada krama dari luar Bengkala yang tertangkap basah dengan sengaja membuang anak anjing di wawidangan Bengkala, maka akan dikenakan sanksi adat berupa beras sebanyak 100 kilogram. Beras itu nantinya dibagi dua, 50 kg masuk menjadi kas desa adat, dan 50 kilogram itu untuk pelapor yang bisa membuktikan.

“Memang pengawasannya partisipatif. Karena sebelum tahun 2018, pernah ada kasus ada anjing liar dari luar desa masuk ke Bengkala dan menggigit warga kami. Jadi, pararem ini juga mengantisipasi rabies di Bengkala,” pungkasnya. 


SINGARAJA, BALI EXPRESS – Desa Adat Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, memiliki cara unik untuk mengantisipasi rabies di desanya. Caranya melalui pembuatan aturan Awig-awig yang dituangkan dalam pararem. 

Jika dilanggar, krama bisa dikenakan sanksi adat berupa denda beras mulai dari 500 kilogram sampai 1.000 kilogram.

Panyarikan Desa Adat Bengkala, Ketut Darpa, mengatakan, merujuk pada Awig-awig Desa Adat Bengkala yang sudah dipasupati, dalam palet 4 paos 57, tersurat indik wawalungan (hewan ternak), diulas tentang ternak banteng (sapi), babi dan asu (anjing). 

“Banteng sudah pasti diatur, babi juga sudah buat kesepakatan. Yang boleh memelihara babi itu jaraknya minimal 50 meter dari pemukiman. Karena menyangkut masalah nyamuk,” kata Darpa.

Dikatakan Darpa, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memelihara anjing. Namun perlu menjadi catatan, krama yang ingin memelihara anjing, wajib melaporkan kepada pihak dadia dan tempek melalui dusunnya. Sehingga anjing di Bengkala itu terdata dengan baik.

Baca Juga :  Begini Arti Sukla versi Arya Wedakarna

“Si A misalnya punya anjing ini, ciri-cirinya ini. Dia wajib melaporkan kepada dusunnya. Jadi terdata jelas, siapa saja yang memelihara,” paparnya.

Ditegaskannya, memelihara anjing juga harus dirawat dengan baik. Dijaga kesehatannya, dengan membuktikan anjing itu divaksin setiap enam bulan sekali. Apabila ada anjing di luar, maka pihaknya gampang mendeteksi.

Sanksinya apa? Darpa mengatakan, konsekuensinya jika tidak merawat anjing dengan baik, tidak mengkandangkan, maka krama selaku pemilik akan dikenakan sanksi berupa 500 kilogram beras yang dibayar kepada desa adat.

Bahkan, kalau sampai anjingnya menggigit krama lain dari bagian dada ke bawah (kaki), maka pemilik juga akan dikenakan sanksi 500 kg beras. “Kalau dari bagian dada ke atas, apalagi leher sampai kepala, maka kena sanksi 1000 kilogram beras,” imbuhnya.

Baca Juga :  Penindakan Penunggak PHR Alasan Terkendala Juru Sita

Dalam pararem juga diatur, jika ada krama dari luar Bengkala yang tertangkap basah dengan sengaja membuang anak anjing di wawidangan Bengkala, maka akan dikenakan sanksi adat berupa beras sebanyak 100 kilogram. Beras itu nantinya dibagi dua, 50 kg masuk menjadi kas desa adat, dan 50 kilogram itu untuk pelapor yang bisa membuktikan.

“Memang pengawasannya partisipatif. Karena sebelum tahun 2018, pernah ada kasus ada anjing liar dari luar desa masuk ke Bengkala dan menggigit warga kami. Jadi, pararem ini juga mengantisipasi rabies di Bengkala,” pungkasnya. 


Most Read

Artikel Terbaru