SEMARAPURA, BALI EXPRESS – Namanya saja hewan peliharaan, si pemilik wajib merawat atau memelihara hewan yang dimiliki dengan baik. Perilaku ini yang diterapkan krama atau warga adat di Desa Adat Sulang, Kecamatan Dawan, Klungkung sejak lampau.
Bahkan untuk mengikat masyarakat adat agar tetap patuh, desa adat telah membuat peraturan khusus atau awig-awig tentang kewajiban warga mengikat hewan peliharaan. Hewan yang ada di rumah warga, baik itu hewan ternak dan lainnya harus dipastikan tidak berkeliaran.
Bendesa Adat Sulang, I Gusti Ngurah Bagus Putra menegaskan, poin pada awig-awig intinya menyebut, warga yang punya hewan peliharaan wajib mengikatkannya di pekarangan. Jangan sampai berkeliaran ke sembarang tempat.
Selain keamanan, desa adat berupaya agar kondisi desa tetap bersih secara sekala-niskala. Bahkan, I Gusti Ngurah Bagus Putra menyebut, warga akan membuat upacara khusus sebagai simbol pembersihan apabila hewan-hewan liar sampai masuk ke kawasan pura.
“Itu ada upacaranya. Nah, warga kami sudah tahu dan taat. Sebab ada sanksi jika melanggar hewan dilepasliarkan begitu. Namanya kan peliharaan, dirawat baik. Untuk sanksi yang jelas ada, tapi saya harus buka awig-awig setiap ada yang melanggar. Sejauh ini belum ada pelanggaran,” kata Bagus Putra, Selasa (24/5).
Terdapat dua banjar adat di Desa Adat Sulang, yakni Banjar Adat Kawan dan Banjar Adat Kangin. Aturan adat itu berlaku di dua banjar itu. “Kalau di desa kami beragam. Warga juga ada pelihara hewan ternak. Kami berupaya agar desa nyaman,” kata dia.
Di tengah kasus rabies merebak belakangan ini di sejumlah wilayah, termasuk di Klungkung, Bagus Putra mengakui, setidaknya ada dampak positif dari penerapan aturan adat ini. Sebab aturannya komprehensif. Menyangkut semua jenis hewan.
“Jadi, tidak boleh ada anjing liar sebetulnya. Kalau ada, itu dari luar. Warga Sulang tidak boleh melepas begitu. Intinya wajib diikat. Seiring dengan pencegahan rabies,” tegasnya.