27.6 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Ngaben di Besakih Tidak Ada Prosesi Membakar Jenazah

KARANGASEM, BALI EXPRESS — Upacara Ngaben pada umumnya identik dengan pembakaran jenazah. Namun tidak demikian dengan di Desa Adat Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem.

Apabila ada warga yang meninggal dunia di wawidangan Desa Adat Besakih, maka diwajibkan untuk mengubur jenazahnya. Desa adat setempat tidak memperbolehkan masyarakatnya untuk membakar jenazah.

Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha menjelaskan, tidak diperbolehkannya membakar mayat karena desa berada di radius Pura Agung Besakih. “Kalau ngeseng mayat kan ada asapnya itu naik, di sini tidak ada seperti itu,” ujar Widiartha, Jumat (27/5).

Desa setempat juga tidak melakukan ngebet, yang merupakan rangkain Ngaben pada umumnya. Namun terdapat prosesi lain sebelum Ngaben. Namanya Ngebugin. “Ngebugin istilahnya. Tiga hari sebelum Ngaben, tangiang roh itu yang di setra (kuburan) melalui Ngebugin dengan menggunakan pelepah pohon kelapa gading, dengan berbagai runtutan upakaranya,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Desa Umbalan Pantang Poligami, Kalau Melanggar, Ini Risikonya

Meskipun tidak Ngebet, Widiartha mengungkapkan, pihaknya tidak perlu kebingungan dalam mencari setra, karena Desa Adat Besakih memiliki tiga setra. “Kami tiga memiliki setra dan besar-besar juga,” imbuhnya.

Widiartha menambahkan, seiring berkembangnya zaman, pihaknya mengizinkan warganya untuk melakukan kremasi. Akan tetapi itu bisa dilakukan oleh warga yang meninggal di luar wawidangan Desa Adat Besakih. “Kaitannya dengan kremasi, kembali ke yang bersangkutan. Kalau di rumah sakit meninggal, dan keluarganya ingin kremasi, desa adat tidak memberikan hari baik. Tetapi tetap ada permakluman dengan bendesa,” pungkasnya. (dir)

 


KARANGASEM, BALI EXPRESS — Upacara Ngaben pada umumnya identik dengan pembakaran jenazah. Namun tidak demikian dengan di Desa Adat Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem.

Apabila ada warga yang meninggal dunia di wawidangan Desa Adat Besakih, maka diwajibkan untuk mengubur jenazahnya. Desa adat setempat tidak memperbolehkan masyarakatnya untuk membakar jenazah.

Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha menjelaskan, tidak diperbolehkannya membakar mayat karena desa berada di radius Pura Agung Besakih. “Kalau ngeseng mayat kan ada asapnya itu naik, di sini tidak ada seperti itu,” ujar Widiartha, Jumat (27/5).

Desa setempat juga tidak melakukan ngebet, yang merupakan rangkain Ngaben pada umumnya. Namun terdapat prosesi lain sebelum Ngaben. Namanya Ngebugin. “Ngebugin istilahnya. Tiga hari sebelum Ngaben, tangiang roh itu yang di setra (kuburan) melalui Ngebugin dengan menggunakan pelepah pohon kelapa gading, dengan berbagai runtutan upakaranya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kain Poleng di Pohon Tanda Magis, Kekuatan, dan Pelestarian

Meskipun tidak Ngebet, Widiartha mengungkapkan, pihaknya tidak perlu kebingungan dalam mencari setra, karena Desa Adat Besakih memiliki tiga setra. “Kami tiga memiliki setra dan besar-besar juga,” imbuhnya.

Widiartha menambahkan, seiring berkembangnya zaman, pihaknya mengizinkan warganya untuk melakukan kremasi. Akan tetapi itu bisa dilakukan oleh warga yang meninggal di luar wawidangan Desa Adat Besakih. “Kaitannya dengan kremasi, kembali ke yang bersangkutan. Kalau di rumah sakit meninggal, dan keluarganya ingin kremasi, desa adat tidak memberikan hari baik. Tetapi tetap ada permakluman dengan bendesa,” pungkasnya. (dir)

 


Most Read

Artikel Terbaru