Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Uniknya Pola Kependudukan dalam Awig Tenganan Pegringsingan, Krama Desa Punya Hak Penuh, Krama Gumi Pulangan Sebagai Pensiunan

I Putu Mardika • Selasa, 27 Januari 2026 | 17:50 WIB

 

Suasana Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem
Suasana Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem
BALIEXPRESS.ID-Sebagai desa tua di Bali, Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem kehidupannya diatur dalam awig-awig. Tak terkecuali dalam mengatur krama luar atau wong angendok juga keberadaannya diatur dalam awig-awig.

Seperti diketahui, Desa Adat Tenganan Pegringsingan terdiri dari tiga bagian utama. Yakni, Banjar kangin (Pande), Banjar Tengah, Banjar Kauh. Banjar Tengah dan Banjar kauh merupakan penduduk asli atau warga desa inti wilayah Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang sering disebut Krama desa.

Krama desa ini yang memiliki hak dan kewajiban penuh di Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang merupakan pionir terdepan Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Sedangkan ada yang disebut sebagai Krama Gumi Pulangan yakni pensiunan dari Krama desa.

Pensiunan yang dimaksudkan adalah Krama desa yang masa bhaktinya telah usai di pemerintahan desa. Diantaranya adalah Krama desa yang telah memiliki keturunan baik laki maupun perempuan yang sudah menikah.

Jadi ayah beserta ibunya menjadi Krama Gumi Pulangan, dan anaknya yang menikah menjadi Krama desa, jika menikah dengan sesama orang Tenganan Pegringsingan asli anak dari Krama Desa.

Ada pula Krama Gumi pulangan, jika anak pria dari Krama desa yang menikah dengan orang luar atau Non Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Nantinya, anak pria ini beserta istrinya tidak boleh menjadi Krama desa karena menikah dengan wanita luar Desa Adat Tenganan Pegringsingan.

Sedangkan Krama Gumi Pulangan hanya memiliki hak dan kewajiban secara terbatas yang cenderung hanya membantu atau Ngayah serta menjunjung tinggi adat istiadat dan kegiatan upacara yang terdapat di Desa Adat Tenganan Pegringsingan.

Tokoh Adat Tenganan Pegringsingan, Putu Suarjana menjelaskan, pola pemukiman krama Adat Tenganan sudah diatur sedemikian rupa. Misalnya khusus Banjar Kangin (Pande) di bagi menjadi dua yaitu Pande Kaja dan Pande Kelod.

Pande Kaja merupakan tempat tinggal bagi warga Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang terkena sanksi akibat melanggar aturan desa atau awig-awig. Sehingga mendapatkan sanksi adat yaitu dikeluarkan dari desa adat (kesah) dan mendiami wilayah timur atau Banjar Pande (kaja).

“Sedangkan Pande Kelod merupakan tempat tinggal menetap bagi orang-orang yang dari luar Desa Adat Tenganan Pegringsingan yang mencari nafkah atau pekerjaan di Desa Adat Tenganan Pegringsingan, namun jumlahnya dibatasi oleh Desa Adat,” paparnya.

Selain itu ada pula Orang-orang dari luar Tenganan Pegringsingan ini yang mendiami wilayah Pande Kelod. Mereka disebut dengan Wong Angendok atau Jenek.

Kelian Adat Tenganan, Putu Suarjana mengatakan, ada beberapa pasal terkait Wong Angendok yang diatur dalam Awig-awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Pasal tersebut menyebutkan tentang hak dan kewajiban serta jumlah kepala keluarga yang boleh mendiami wilayah tersebut.

Semisal pada Pasal 19 disebutkan “Mwah tingkahe angendok desane kocap ring arep, yan iya wong desa ika sinalih tunggal kobetan karang, yen iya wonge ngendok rang kungan ring 17 karang, tka wnang wong desa ika mangesahang wonge mangendok”.

Terjemahannya: Dan perihalnya pendatang desa tersebut di depan, apabila barang siapapun orang desa itu kesukaran pekarangan (untuk perumahan), jika mereka orang pendatang lebih dari 17 pekarangan, maka patut orang desa itu menggeser orang pendatang.

Menurutnya, Wong Angedok di Desa Adat Tenganan Pegringsingan saat ini diberikan kebijakan tanpa mengesampingankan awig-awig yang telah berlaku oleh Kelian Nemnem dari Krama Desa. Karena saat ini jumlah dari Wong Angedok telah melebihi dari jumlah dari awig-awig yang tertera yakni seharusnya 17 KK namun sekarang sudah melebihi dari ketentuan yang berlaku.

“Pertimbangannya karena masalah kemanusiaan yang menjadi alasan lebihnya anggota keluarga tersebut,” imbuhnya.

Begitu juga pada Pasal 41 disebutkan “Mwah olihe I wong banjar pande, mangendok ring tenganan pegringsingan, pada nganutin paketan wong desa ika, tur kasuken mangamponin pakertian antuk kayangan mawasta ring banjar pande ther mahayu papayonin ring kayangane ring banjar pande kala rusak, mwah kayangan ika maodalin ngantem wang ngangken sasih kalima, sepada ngigane ngodalinn kna wonge ring banjar pande ngedihang pada gingan ka desa, saika patuduh wong desa ne ring wonge mangandok, magenah ring banjar pande, tur pada angarsanin”.

Jika diterjemahkan “Dan hasilnya (karenanya) orang-orang banjar pande tinggal menetap di tenganan pegringsingan, sama menaati ketentuan orang desa itu dan diberi memelihara/ menyelenggarakan pemujaan atas tempat-tempat suci (kayangan) di banjar pande serta memeperbaiki bangunan di kayangan banjar pande tatkala karusakan juga kayangan itu upacara setahun sekali setiap bulan (sasih) kelima, sebiasa upacara agar orang-orangnya di banjar pande memintakannya ke desa : demikian pemberian tugas orang kepada orang–orang pendatang tinggal di banjar pande dan sama mufakat,”

Disebutkan Suarjana, Masyarakat Desa Adat Tenganan Pegringsingan mengenal penduduk yang didatangkan dari luar Desa Tenganan. Karena masa itu pada saat zaman kerajan Klungkung dan Karangasem sangat diperlukan anggota masyarakat golongan Pasek, golongan Pande dan golongan Dukuh.

Ketiga golongan ini untuk satu keluarga batih diberi jaminan berupa: sawah, ladang, pekarangan untuk tempat tinggalnya dan peralatan rumah untuk dibangun. Ketiga golongan ini masing-masing diberi kedudukan penting terutama dalam menentukan segala kepentingan desa.

“Salah satunya dengan menghadiri serta mengikuti pesangkepen dalam hal memecahkan permasalahan yang ada di desa yang berhubungan dengan upacara pada sasih kasa, kalima dan kawulu,” pungkasnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#Manggis #Tenganan Pegringsingan #karangasem #awig awig