27.6 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

3 Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa Pemkab Malinau, Apa Salah Susi?

MALINAU, BALI EXPRESS -Puluhan aparatur Pemkab Malinau, Kalimantan Utara, diantaranya Sat Pol PP, Rabu (2/2) pagi pukul 8.00 WITA mengeluarkan paksa tiga pesawat Susi Air dari hanggar Bandara RA Bessing.

Padahal, pihak Susi Air yang ownernya adalah Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, sejatinya sudah meminta waktu memindahkan pesawat yang tidak bisa dipindahkan begitu saja dari dalam hanggar. Namun perwakilan Susi Air tidak bisa berbuat banyak.

Mengutip channel News Cinema yang ditayangkan Rabu (2/2), Kuasa Hukum Maskapai Susi Air Donal Fariz, tak menyanggah bahwa tig pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar.

Tiga pesawat Susi Air yang dikeluarkan itu terkait sewa hanggar. Padahal, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan izin sewa hanggar yang ditujukan kepada Bupati Malinau sejak November 2021 lalu.

Namun, menurut Donal Fariz sebagai Kuasa Hukum Maskapai Susi Air, Pemkab Malinau menunjukkan indikasi tidak akan memperpanjang sewa hanggar kepada Susi Air. Indikasi tersebut terlihat dari paparan Bupati yang menyampaikan bahwa hanggar akan digunakan oleh Pemkab. Tetapi pada Desember, Susi Air mendapatkan kabar bahwa Pemkab menandatangani sewa hanggar dengan pihak lainnya.

Baca Juga :  Tingkat Hunian The Nusa Dua Meroket 182 Persen Triwulan I 2022

Donal mengaku tidak tahu persis ada tidaknya komitmen maupun janji yang dibangun oleh Pemkab Malinau bersama dengan pihak lain itu. Sehingga akhirnya mengeluarkan paksa tiga pesawat Susi Air dari hanggar.

Donal sangt menyayangkan tindakan itu, dan menilainya sebagai tindakan arogan. “Ada pesawat yang memang mesinnya kosong karena lagi proses maintenance perbaikan. Service pesawat kecil itu kan tidak ada di Indonesia. Alatnya dibawa ke luar negeri,” terang Donal.

Selain itu, lanjutnya, ada juga pesawat yang memang digunakan untuk memadamkan kebakaran untuk membawa air, dan itu mesinnya juga lagi diperbaiki. ” Memindahkan pesawat itu kan tidak seperti memindahkan kontrakan, kos-kosan ,” tambah Donal.

Baca Juga :  Mendag : Implementasi Harga Migor Sesuai HET Berjalan Baik

Penerbangan perintis Susi Air di wilayah Kalimantan Utara sudah beroperasi 10 tahun terakhir, melayani penerbangan reguler maupun subsidi bersumber dari APBN.

Pihak lain yang hendak diberi sewa oleh Pemkab Malinau itu, lanjut Donal, justru tidak melayani penerbangan perintis. ” Ini aneh sekali. Susi Air sedang mempertimbangkan melakukan langkah hukum serius lebih lanjut. Karena menurut saya itu tindakan arogan dan tidak profesional seperti itu tentu tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Donal, masyarakat tentunya akan dirugikan dengan kejadian itu lantaran terganggunya operasional Susi Air di Malinau.

Dikatakannya, kehadiran Susi Air di Kalimantan Utara, karena ada wilayah tidak tembus jalan darat, tidak bisa didarati pesawat komersil ukuran besar. Melainkan pesawat kecil 12 penumpang bisa tembus ke mana-mana. Bahkan, bisa mendarat bukan di aspal, tapi di atas tanah.

 


MALINAU, BALI EXPRESS -Puluhan aparatur Pemkab Malinau, Kalimantan Utara, diantaranya Sat Pol PP, Rabu (2/2) pagi pukul 8.00 WITA mengeluarkan paksa tiga pesawat Susi Air dari hanggar Bandara RA Bessing.

Padahal, pihak Susi Air yang ownernya adalah Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, sejatinya sudah meminta waktu memindahkan pesawat yang tidak bisa dipindahkan begitu saja dari dalam hanggar. Namun perwakilan Susi Air tidak bisa berbuat banyak.

Mengutip channel News Cinema yang ditayangkan Rabu (2/2), Kuasa Hukum Maskapai Susi Air Donal Fariz, tak menyanggah bahwa tig pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari hanggar.

Tiga pesawat Susi Air yang dikeluarkan itu terkait sewa hanggar. Padahal, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan izin sewa hanggar yang ditujukan kepada Bupati Malinau sejak November 2021 lalu.

Namun, menurut Donal Fariz sebagai Kuasa Hukum Maskapai Susi Air, Pemkab Malinau menunjukkan indikasi tidak akan memperpanjang sewa hanggar kepada Susi Air. Indikasi tersebut terlihat dari paparan Bupati yang menyampaikan bahwa hanggar akan digunakan oleh Pemkab. Tetapi pada Desember, Susi Air mendapatkan kabar bahwa Pemkab menandatangani sewa hanggar dengan pihak lainnya.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Tambah 7 Penerbangan Internasional ke Bali

Donal mengaku tidak tahu persis ada tidaknya komitmen maupun janji yang dibangun oleh Pemkab Malinau bersama dengan pihak lain itu. Sehingga akhirnya mengeluarkan paksa tiga pesawat Susi Air dari hanggar.

Donal sangt menyayangkan tindakan itu, dan menilainya sebagai tindakan arogan. “Ada pesawat yang memang mesinnya kosong karena lagi proses maintenance perbaikan. Service pesawat kecil itu kan tidak ada di Indonesia. Alatnya dibawa ke luar negeri,” terang Donal.

Selain itu, lanjutnya, ada juga pesawat yang memang digunakan untuk memadamkan kebakaran untuk membawa air, dan itu mesinnya juga lagi diperbaiki. ” Memindahkan pesawat itu kan tidak seperti memindahkan kontrakan, kos-kosan ,” tambah Donal.

Baca Juga :  Diserang Pandemi, Usaha Garmen Ini Catat Nol Persen Pemasukan

Penerbangan perintis Susi Air di wilayah Kalimantan Utara sudah beroperasi 10 tahun terakhir, melayani penerbangan reguler maupun subsidi bersumber dari APBN.

Pihak lain yang hendak diberi sewa oleh Pemkab Malinau itu, lanjut Donal, justru tidak melayani penerbangan perintis. ” Ini aneh sekali. Susi Air sedang mempertimbangkan melakukan langkah hukum serius lebih lanjut. Karena menurut saya itu tindakan arogan dan tidak profesional seperti itu tentu tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Donal, masyarakat tentunya akan dirugikan dengan kejadian itu lantaran terganggunya operasional Susi Air di Malinau.

Dikatakannya, kehadiran Susi Air di Kalimantan Utara, karena ada wilayah tidak tembus jalan darat, tidak bisa didarati pesawat komersil ukuran besar. Melainkan pesawat kecil 12 penumpang bisa tembus ke mana-mana. Bahkan, bisa mendarat bukan di aspal, tapi di atas tanah.

 


Most Read

Artikel Terbaru