DENPASAR, BALI EXPRESS – Pertamina lagi-lagi melakukan penyesuaian harga untuk bahan bakar minyak (BBM). Setelah sebelumnya pada 1 Februari lalu, dilakukan penyesuaian untuk sejumlah jenis BBM.
Penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) ini mengacu pada regulasi Pemerintah (Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar).
Corporate Secretary, PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan, untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian turun harga menjadi Rp 14.950 per liter dari sebelumnya Rp 16.150 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 15.850 per liter dari sebelumnya Rp 16.850 per liter.
“Untuk harga BBM jenis gasoline yakni Pertamax (RON 92) mengalami penyesuian menjadi Rp 13.300 per liter dari sebelumnya Rp 12.800 per liter. Sedangkan Pertamax Turbo (RON 98) mengalami penyesuaian menjadi Rp 15.100 per liter dari sebelumnya Rp 14.850 per liter,” bebernya, Rabu (1/3).
Irto menambahkan, penyesuaian harga mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
“Harga produk Pertamina masih paling kompetitif dibandingkan perusahaan lain, dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Maret 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM,” jelasnya.
Harga BBM Pertamina, ungkap dia, mempertimbangkan berbagai aspek. Diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air. Serta tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.(ika/art)
Reporter: Rika Riyanti
DENPASAR, BALI EXPRESS – Pertamina lagi-lagi melakukan penyesuaian harga untuk bahan bakar minyak (BBM). Setelah sebelumnya pada 1 Februari lalu, dilakukan penyesuaian untuk sejumlah jenis BBM.
Penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) ini mengacu pada regulasi Pemerintah (Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar).
Corporate Secretary, PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebutkan, untuk harga BBM jenis gasoil Dexlite (CN 51) mengalami penyesuaian turun harga menjadi Rp 14.950 per liter dari sebelumnya Rp 16.150 per liter. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) disesuaikan menjadi Rp 15.850 per liter dari sebelumnya Rp 16.850 per liter.
“Untuk harga BBM jenis gasoline yakni Pertamax (RON 92) mengalami penyesuian menjadi Rp 13.300 per liter dari sebelumnya Rp 12.800 per liter. Sedangkan Pertamax Turbo (RON 98) mengalami penyesuaian menjadi Rp 15.100 per liter dari sebelumnya Rp 14.850 per liter,” bebernya, Rabu (1/3).
Irto menambahkan, penyesuaian harga mengacu pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) pada periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
“Harga produk Pertamina masih paling kompetitif dibandingkan perusahaan lain, dan harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Maret 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM,” jelasnya.
Harga BBM Pertamina, ungkap dia, mempertimbangkan berbagai aspek. Diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air. Serta tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.(ika/art)
Reporter: Rika Riyanti