BADUNG, BALI EXPRESS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung kini menggencarkan pendataan terhadap bangunan menara telekomunikasi. Pendataan ini dilakukan, untuk menyikapi kemungkinan adanya menara yang berdiri tanpa izin alias bodong Jika ditemukan ada tower yang tidak memiliki izin, langkah akhirnya dilakukan pembongkaran.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pendataan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan. Instruksi tersebut untuk menindaklanjuti keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin “Pendataan ini kami laksanakan berdasarkan instruksi pimpinan. Dan sudah kami giatkan mulai pekan ini,” ujar Suryanegara, Rabu (1/3).
Menurutnya, pendataan ini sekaligus menyikapi adanya dua penyedia tower telekomunikasi yang putus kerjasama dengan Pemkab Badung. Tentunya dalam pelaksanaan pendataan pihaknya tetap akan mengacu kepada Standar Operasional Prosedur (SOP). “Pastinya akan selalu sesuai SOP, mulai dari langkah pendataan terlebih, termasuk mengenai titik koordinat dan ketinggiannya,” ungkapnya.
Dari hasil pendataan, jelas Suryanegara, akan dilakukan koordinasi dengan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (P3MT) serta bagian aset. Pihaknya memperkirakan, proses tersebut memerlukan waktu hingga dua atau tiga pekan ke depan. Terakhir, jika ditemukan tower yang tidak berizin, akan dilakukan pembongkaran.
Reporter: Putu Agus Adegrantika
BADUNG, BALI EXPRESS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung kini menggencarkan pendataan terhadap bangunan menara telekomunikasi. Pendataan ini dilakukan, untuk menyikapi kemungkinan adanya menara yang berdiri tanpa izin alias bodong Jika ditemukan ada tower yang tidak memiliki izin, langkah akhirnya dilakukan pembongkaran.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pendataan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan. Instruksi tersebut untuk menindaklanjuti keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin “Pendataan ini kami laksanakan berdasarkan instruksi pimpinan. Dan sudah kami giatkan mulai pekan ini,” ujar Suryanegara, Rabu (1/3).
Menurutnya, pendataan ini sekaligus menyikapi adanya dua penyedia tower telekomunikasi yang putus kerjasama dengan Pemkab Badung. Tentunya dalam pelaksanaan pendataan pihaknya tetap akan mengacu kepada Standar Operasional Prosedur (SOP). “Pastinya akan selalu sesuai SOP, mulai dari langkah pendataan terlebih, termasuk mengenai titik koordinat dan ketinggiannya,” ungkapnya.
Dari hasil pendataan, jelas Suryanegara, akan dilakukan koordinasi dengan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (P3MT) serta bagian aset. Pihaknya memperkirakan, proses tersebut memerlukan waktu hingga dua atau tiga pekan ke depan. Terakhir, jika ditemukan tower yang tidak berizin, akan dilakukan pembongkaran.
Reporter: Putu Agus Adegrantika