28.7 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Dinilai Rugikan Negara Rp 78 T, Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup

JAKARTA, BALI EXPRESS – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung M. Syarifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (6/2).

Jaksa meyakini, pemilik Darmex Group Surya Darmadi tersebut dinilai merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 78,8 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022. Oleh karena itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana.

Baca Juga :  Fokus Pariwisata, Lovina Dirancang Jadi Kecamatan

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000,” tambah jaksa.

Jaksa mengatakan, jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.

“Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” jelas jaksa. (jpg/wid)

Baca Juga :  Karangasem Rancang Kerja Sama dengan Desa yang Punya Potensi

 


JAKARTA, BALI EXPRESS – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung M. Syarifuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (6/2).

Jaksa meyakini, pemilik Darmex Group Surya Darmadi tersebut dinilai merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 78,8 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022. Oleh karena itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang dia dapatkan dari perbuatan pidana.

Baca Juga :  Karangasem Rancang Kerja Sama dengan Desa yang Punya Potensi

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000,” tambah jaksa.

Jaksa mengatakan, jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara 10 tahun.

“Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” jelas jaksa. (jpg/wid)

Baca Juga :  ANKER Indonesia Perkuat Ekspansi Pasar, Buka Cabang di Bali

 


Most Read

Artikel Terbaru