DENPASAR,BALI EXPRESS-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi di LPD Serangan, Denpasar Selatan. Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Denpasar Putu Eka Suyantha dalam jumpa pers, Senin (6/6).
Menurut Eka Suyantha penyidikan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana LPD Desa Adat Serangan Tahun Anggaran 2015 s/d 2020. “Tim Penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangkanya,”ujar Eka Suyantha.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut dan diperkuat hasil ekspose akhirnya Kejari Denpasar menetapkan 2 (dua) orang tersangka berinisial IWJ selaku kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 s/d 2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 s/d 2020.
Adapun modus operandi para tersangka mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja. Selain itu tersangka menggunakan dana tidak berdasarkan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan.
Parahnya lagi kedua tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga/piutang pada buku kas LPD Desa Adat. “Kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban khususnya laba usaha tidak riil dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan,” sambung Eka Suyantha.
Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Perbuatan kedua tersebut dinilai penyidik memperkaya/menguntungkan diri pribadi para tersangka maupun orang lain.
Bahwa berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara / daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp 3.749.118.000,- (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah).
Berdasarkan bukti bukti itulah kedua tersangka disangka Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1)KUHP.
“Untuk selanjutnya jaksa penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara dapat segera dilimpahkan. Ke pengadilan untuk disidangkan,”tutup Eka Suyantha.