DENPASAR, BALI EXPRESS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkreditan perbankan di Bali periode Mei 2021 mencapai Rp 93,9 triliun atau mengalami pertumbuhan positif sebesar 2,04 persen (year on year/yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) juga sudah tumbuh positif sebesar 0,27 persen menjadi senilai Rp 111,5 triliun.
Menurut Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, pertumbuhan kredit lebih banyak didorong pada sektor yang menjadi sasaran program pemerintah seperti kredit usaha rakyat (KUR), penjaminan kredit, subsidi bunga, dan sejenisnya. “Termasuk juga sektor konsumsi terkait dengan stimulus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dan properti,” katanya saat diwawancarai Bali Express (Jawa Pos Group), Kamis (8/7).
Kedepannya, imbuh Giri, penyaluran kredit pasca penerapan PPKM di Bali sangat tergantung dengan keberhasilan penurunan kasus Covid-19. Serta percepatan vaksinasi untuk mencapai target herd immunity. “Bank akan mengikuti kondisi bisnis (Banks follow the businesses). Secara umum bank akan terdampak juga kecuali bank yang telah mengadopsi digital dalam proses bisnisnya,” paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi PPKM Darurat agar tujuannya tercapai yaitu menurunnya kasus Covid-19 di Bali. “Hal yang perlu dilakukan adalah bersabar dan terus melaksanakan prokes 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama),” pesannya.(ika)