DENPASAR, BALI EXPRESS – Pengusaha menyambut gembira keputusan pemerintah pusat yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penjaminan kredit modal yang baru yang diatur dalam PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 mengenai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.98/PMK.08/2020 dan PMK Nomor 28/PMK.08/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor/71/PMK.08/2020.
Hal ini lantaran, sebelumnya tidak semua pengusaha Bali bisa mendapatkan layanan peminjaman kredit sebab syaratnya dinilai berat, yakni pengusaha harus memiliki omzet tahunan di atas Rp Rp 50 miliar dan aset sebanyak di atas Rp 10 miliar. Dengan adanya PMK terbaru, saat ini berubah menjadi memiliki aset Rp 10 miliar atau memiliki omzet tahunan di atas Rp 50 miliar.
Ketua Badan Pengurus Daerah Himpunan Muda Indonesia (BPD HIPMI) Bali, Pande Agus Permana Widura menyampaikan, diterbitkannya PMK terbaru ini menjadi angin segar bagi para pengusaha, sehingga banyak yang bisa mengajukan penjaminan kredit.
“Aturan yang dulu harus memiliki pendapatan Rp 50 miliar, sedikit pengusaha di Bali yang pendapatannya Rp 50 miliar per tahun, makanya tidak bisa berjalan. Sekarang jadi ada kata ataunya, ini ada harapan bisa mencari lagi top up walaupun sudah masa restrukturisasi,” katanya, Senin (9/5).
Menurutnya, peminjaman kredit ini sangat dibutuhkan bagi pengusaha, terlebih pengusaha hotel di Bali. Mengingat, wisatawan mancanegara (wisman) sudah mulai banyak yang datang dan mereka membutuhkan fresh money untuk memperbaiki hotel yang rusak karena dua tahun pariwisata mati. Namun, tambah dia, hal ini kembali lagi kepada pihak bank selalu pemberi kredit apakah bersedia memberikan pinjaman kredit. “Kami berharap perbankan menanggapi ini, apakah bank mau memberikan kredit,” terangnya.
Pihaknya pun, bersama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berdiskusi terkait persiapan PMK Nomor 27/PMK.08/2022 agar bisa direalisasi. Lebih lanjut ia mengatakan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11/2020 yang diubah menjadi POJK Nomor 48/2020 bisa menjadi buah simalakama bagi pengusaha di Bali. Sebab, ada indikasi POJK 48/2020 terkait restrukturisasi akan dicabut tahu. 2023 mendatang. Namun, menurut pihaknya, pengusaha Bali berharap POJK di Bali tetap diperpanjang. Sebab jika dicabut, akan membahayakan perekonomian di Bali.
Sebagai informasi, penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud merupakan kelanjutan kebijakan Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi Pemulihan ekonomi nasional tahun 2022. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan UMKM dan korporasi pada tahun 2022. Dalam kedua kebijakan tersebut telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali No. B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tanggal 24 Juli 2021 yang bertujuan untuk memperluas penerima manfaat penjaminan.
Adapun poin-poin perubahan dalam kedua PMK dimaksud diantaranya, pertama, perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan Perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022. Kedua, penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme penjaminan (khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP) sehingga memberi kepastian hukum bagi pihak penjamin. Ketiga, penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK No. 71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai peningkatan plafon pinjaman UMKM menjadi Rp 10 miliar, termasuk pinjaman produktif yang meliputi pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan. Keempat, relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak Covid-19 yakni mengubah kriteria memiliki kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar dan omzet tahunan di atas Rp 50 miliar menjadi memiliki kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar atau omzet tahunan di atas Rp 50 miliar. Disamping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan.
Target penjaminan kredit PEN Gen 2 ini bagi UMKM adalah Rp 26 triliun dengan jumlah debitur 1.000.000 UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta. Sementara target penjaminan kredit Korporasi adalah sebesar Rp 15 triliun dengan jumlah debitur 20 yang disalurkan melalui 18 bank peserta.
Maka, dengan adanya PMK ini, diharapkan tercipta jaminan hukum yang lebih pasti baik bagi pihak penjamin dan penerima manfaat. Disamping itu, dengan adanya peningkatan plafond dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi dunia usaha untuk dapat menangkap peluang momentum pemulihan ekonomi Bali ditengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali.
“Kendala PMK sebelumnya pendapatan Rp 50 miliar, di Bali pengusaha yang berpendapat segitu sedikit sekali. Sekarang sudah dimudahkan dengan memiliki aset Rp 10 miliar ada kata atau di sana. Maka dari ini pengusaha ini banyak bisa ikut mencari top up,” katanya.