DENPASAR, BALI EXPRESS – Salah satu modifikasi umum yang dilakukan pemilik sepeda motor yaitu mengganti knalpot. Namun aktivitas modifikasi knalpot ini ternyata tidak boleh sembarangan dilakukan. Pasalny,a ada konsekuensi hukum yang harus diterima pemilik kendaraan jika melakukan modifikasi knalpot secara sembarangan.
Putu Hendra Sagita, Technical Service Supervisor Astra Motor Bali mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 285 disebutkan standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. “Sehingga untuk motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB,” jelasnya.
Atas dasar hukum tersebut, Hendra mengatakan pihak kepolisian bisa memberikan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 juta. Peraturan ini ternyata sudah berlaku sejak 1 Juli 2013. Namun bagi knalpot pabrikan yang memiliki DB Killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas tidak masalah.
Untuk itu, lanjut Hendra, para modifikator atau pemilik kendaraan diharapkan bisa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sebelum melakukan modifikasi pada knalpot sepeda motornya.