29.8 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Larangan Turis Sewa Motor di Bali, Rugikan PRM Bali, Harapkan Dibatalkan

DENPASAR, BALI EXPRESS – Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali, Dedek Warjana, menilai keputusan dari Gubenur Bali Wayan Koster untuk melarang turis menyewa kendaraan di tempat rental merupakan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa landasan undang-undang. Pasalnya menurut Dedek, keputusan tersebut tentunya sangat merugikan pemilik usaha rental motor. Padahal, usaha tersebut baru saja bangkit dari keterpurukan pandemi Covid-19, dan justru seolah hendak kembali mematikan bisnis rental motor.

 

“Jelas PRM dan organisasi rental lain akan membahas hal ini dalam rapat, dan mencari jalan keluar untuk permasalahan ini,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

 

Seharusnya, Dedek menambahkan, pemerintah mengayomi dan menjembatani bisnis warga lokal. Bukannya menyelesaikan masalah dengan masalah yang lebih rumit.

 

Menurut Dedek, pemerintah wajib menyaring wisatawan yang datang agar tidak terjadi penyalahgunaan ijin tinggal di Indonsesia, khususnya di Bali. Termasuk menindak oknum-oknum yang ikut serta dalam membantu pengurusan dokumen warga negara asing.

Baca Juga :  Paling Tinggi, Ekspor ke Thailand Meningkat 25,24 Persen

 

”Termasuk visa/kitas, dan bahkan ada oknum yang membuatkan warga asing KTO dengan cara sogok. Harusnya ini yang ditertibkan, agar wisatawan asing yang datang benar-benar untuk menghabiskan uangnya, bukan untuk menghasilkan uang,” tegasnya.

 

Pihaknya pun mempertanyakan, apakah dengan pelarangan ini, Pemerintah sudah siap dengan solusi transportasi masal yang lain. Padahal jika melihat sebagian wisatawan masih memakai kendaraan roda dua saja di beberapa wilayah, kemacetannya tidak bisa dicarikan solusi.

 

“Ini yang seharusnya, peraturannya diperketat. Kalau ada orang asing maupun warga lokal yang melanggar wajib hukumnya ditindak. Warga asing itu mereka meniru kebiasaan warga lokal. Jadi siapapun kalau melakukan pelanggaran wajib ditindak,” ucapnya.

 

Tentunya, ia mengakui, tugasnya sebagai penyedia jasa rental wajib memberikan pemahaman kepada calon penyewa. Disamping itu, jika di lapangan terjadi pelanggaran, pihak berwenang wajib menindak sekecil apapun pelanggaranya. “Kita bahkan mewajibkan anggota untuk pasang sticker organisasi. Jadi kalau ada anggota lain yang lihat motor berstiker PRM dan Si Pengendara melakukan pelanggaran, kita bisa foto dan langsung potong security depositnya. Ini sebagai efek jera agar penyewa mematuhi aturan,” papar dia.

Baca Juga :  Punya Fitur Lengkap, Nilai Transaksi BRImo Capai Rp 1.567 Triliun

 

Terkait security deposit yang diwajibkan, Dedek menjelaskan, setiap penyewa wajib menaruh uang jaminan minimal Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta, tergantung jenis kendaraan. Setelah masa sewa, jika tidak ada masalah atau pelanggaran, security deposit tersebut akan dikembalikan ke penyewa.

 

“Ya seharusnya pemerintah merangkul pengusaha rental untuk komunikasi dan mencari solusi bersama, bukan ujug-ujug langsung mengeluarkan perda larangan,” katanya.

 

Untuk hal ini, disampaikannya, pihaknya akan segera mengadakan rapat membahas hal ini. Asosiasi juga akan menyampaikan pandangannya kepada anggota DPD maupun tokoh masyarakat yang vokal. “Terakhir kita berharap pemerintah untuk membatalkan pelarangan ini,” tutupnya.






Reporter: Rika Riyanti

DENPASAR, BALI EXPRESS – Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali, Dedek Warjana, menilai keputusan dari Gubenur Bali Wayan Koster untuk melarang turis menyewa kendaraan di tempat rental merupakan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa landasan undang-undang. Pasalnya menurut Dedek, keputusan tersebut tentunya sangat merugikan pemilik usaha rental motor. Padahal, usaha tersebut baru saja bangkit dari keterpurukan pandemi Covid-19, dan justru seolah hendak kembali mematikan bisnis rental motor.

 

“Jelas PRM dan organisasi rental lain akan membahas hal ini dalam rapat, dan mencari jalan keluar untuk permasalahan ini,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

 

Seharusnya, Dedek menambahkan, pemerintah mengayomi dan menjembatani bisnis warga lokal. Bukannya menyelesaikan masalah dengan masalah yang lebih rumit.

 

Menurut Dedek, pemerintah wajib menyaring wisatawan yang datang agar tidak terjadi penyalahgunaan ijin tinggal di Indonsesia, khususnya di Bali. Termasuk menindak oknum-oknum yang ikut serta dalam membantu pengurusan dokumen warga negara asing.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Ajak Nobar Aksi Pebalap Honda Beradu di World Superbike

 

”Termasuk visa/kitas, dan bahkan ada oknum yang membuatkan warga asing KTO dengan cara sogok. Harusnya ini yang ditertibkan, agar wisatawan asing yang datang benar-benar untuk menghabiskan uangnya, bukan untuk menghasilkan uang,” tegasnya.

 

Pihaknya pun mempertanyakan, apakah dengan pelarangan ini, Pemerintah sudah siap dengan solusi transportasi masal yang lain. Padahal jika melihat sebagian wisatawan masih memakai kendaraan roda dua saja di beberapa wilayah, kemacetannya tidak bisa dicarikan solusi.

 

“Ini yang seharusnya, peraturannya diperketat. Kalau ada orang asing maupun warga lokal yang melanggar wajib hukumnya ditindak. Warga asing itu mereka meniru kebiasaan warga lokal. Jadi siapapun kalau melakukan pelanggaran wajib ditindak,” ucapnya.

 

Tentunya, ia mengakui, tugasnya sebagai penyedia jasa rental wajib memberikan pemahaman kepada calon penyewa. Disamping itu, jika di lapangan terjadi pelanggaran, pihak berwenang wajib menindak sekecil apapun pelanggaranya. “Kita bahkan mewajibkan anggota untuk pasang sticker organisasi. Jadi kalau ada anggota lain yang lihat motor berstiker PRM dan Si Pengendara melakukan pelanggaran, kita bisa foto dan langsung potong security depositnya. Ini sebagai efek jera agar penyewa mematuhi aturan,” papar dia.

Baca Juga :  Punya Fitur Lengkap, Nilai Transaksi BRImo Capai Rp 1.567 Triliun

 

Terkait security deposit yang diwajibkan, Dedek menjelaskan, setiap penyewa wajib menaruh uang jaminan minimal Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta, tergantung jenis kendaraan. Setelah masa sewa, jika tidak ada masalah atau pelanggaran, security deposit tersebut akan dikembalikan ke penyewa.

 

“Ya seharusnya pemerintah merangkul pengusaha rental untuk komunikasi dan mencari solusi bersama, bukan ujug-ujug langsung mengeluarkan perda larangan,” katanya.

 

Untuk hal ini, disampaikannya, pihaknya akan segera mengadakan rapat membahas hal ini. Asosiasi juga akan menyampaikan pandangannya kepada anggota DPD maupun tokoh masyarakat yang vokal. “Terakhir kita berharap pemerintah untuk membatalkan pelarangan ini,” tutupnya.






Reporter: Rika Riyanti

Most Read

Artikel Terbaru