25.4 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Dikenakan Piutang Pajak, Wajib Pajak Keberatan Datangi Dewan

SINGARAJA, BALI EXPRESS — Wajib pajak (WP) di Buleleng merasa keberatan atas piutang pajak yang telah dikenakan pemkab. Mereka pun mengadukan kondisi ini ke DPRD Buleleng Senin (13/6). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Komisi III DPRD Buleleng.

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menghadirkan perwakilan wajib pajak dan Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Buleleng. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni.

Dari diskusi yang dilakukan dalam pertemuan tersebut, sementara belum ada kesepakatan antara pemohon dari pihak WP dengan BPKPD Buleleng atas keberatan wajib pajak terkait piutang pajak yang dikenakan pemkab, sambil menunggu perkembangan dan hasil koordinasi dengan tim pemeriksa pajak.

Baca Juga :  Kerjasama Antar Daerah (KAD), Upaya Pengendalian Inflasi

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi sangat berharap, agar permasalahan ini dapat dipertimbangkan, terhadap setiap pengajuan permohonan keberatan maupun keringanan piutang pajak yang dikenakan kepada WP. “Semua pihak harus dapat menerima tanpa ada pihak yang merasa dirugikan,” jelas Wandira Adi.

Sementara itu, Kepala BPKPD Gede Sugiatha Widiada, tak membantah belum ada keputusan atas pengajuan keberatan terhadap WP yang terutang. Terlebih dari awal sejatinya sudah ada komunikasi dengan pihak yang bersangkutan, bahkan sudah melalui proses rekon.

“Sudah ada kesepakatan di awal antara pemilik WP, sehingga sudah diterapkan ada kekurangan bayar mencapai Rp 14 juta. Dan sekarang ada permohonan lagi dari WP yang bersangkutan. Untuk itu, kami kan belum bisa memutusakan, karena harus berkoordinasi dengan tim maupun dengan atasan langsung,” singkat Sugiarta Widiada.

Baca Juga :  Transaksi Melonjak 154,63%, BRImo Semakin Menjadi Pilihan Masyarakat

 






Reporter: I Putu Mardika

SINGARAJA, BALI EXPRESS — Wajib pajak (WP) di Buleleng merasa keberatan atas piutang pajak yang telah dikenakan pemkab. Mereka pun mengadukan kondisi ini ke DPRD Buleleng Senin (13/6). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Komisi III DPRD Buleleng.

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menghadirkan perwakilan wajib pajak dan Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Buleleng. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni.

Dari diskusi yang dilakukan dalam pertemuan tersebut, sementara belum ada kesepakatan antara pemohon dari pihak WP dengan BPKPD Buleleng atas keberatan wajib pajak terkait piutang pajak yang dikenakan pemkab, sambil menunggu perkembangan dan hasil koordinasi dengan tim pemeriksa pajak.

Baca Juga :  Pansus II Sempurnakan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi sangat berharap, agar permasalahan ini dapat dipertimbangkan, terhadap setiap pengajuan permohonan keberatan maupun keringanan piutang pajak yang dikenakan kepada WP. “Semua pihak harus dapat menerima tanpa ada pihak yang merasa dirugikan,” jelas Wandira Adi.

Sementara itu, Kepala BPKPD Gede Sugiatha Widiada, tak membantah belum ada keputusan atas pengajuan keberatan terhadap WP yang terutang. Terlebih dari awal sejatinya sudah ada komunikasi dengan pihak yang bersangkutan, bahkan sudah melalui proses rekon.

“Sudah ada kesepakatan di awal antara pemilik WP, sehingga sudah diterapkan ada kekurangan bayar mencapai Rp 14 juta. Dan sekarang ada permohonan lagi dari WP yang bersangkutan. Untuk itu, kami kan belum bisa memutusakan, karena harus berkoordinasi dengan tim maupun dengan atasan langsung,” singkat Sugiarta Widiada.

Baca Juga :  Kejari Buleleng Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tirtayatra DPRD Buleleng

 






Reporter: I Putu Mardika

Most Read

Artikel Terbaru