29.8 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Bikin Masalah, Kapolri, Gubernur BI Sepakat Berantas Pinjol Ilegal

JAKARTA, BALI EXPRESS- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk memfasilitasi penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak, meski ribuan pinjol ilegal telah dihentikan operasinya.

“Kami menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh penyelenggara jasa pembayaran nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau APU PPT, termasuk menerapkan prinisip KYC (know your costumer). Kami juga melarang perusahaan jasa pembayaran non bank untuk bekerja sama atau memfasilitasi penyelenggaraan pinjol ilegal,” ujar Perry dalam Konferensi Pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8).

Menurut Perry, pinjol ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan yang tidak hanya mengganggu bekerjanya lembaga keuangan secara baik dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Namun menimbulkan banyak masalah hukum dan sosial.

“Ini karena lembaganya yang ilegal di luar pengawasan, karena tingginya bunga yang dikenakan dan membebani masyarakat, karena proses pengembalian pembayaran dan manajemen keuangan yang tidak dikelola dengan baik, bahkan sampai metode penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara di luar kewajaran. Dan inilah yang harus kita berantas bersama,” kata Perry.

BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor dan sistem keuangan, khususnya perbankan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif dalam pemulihan ekonomi nasional, serta melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal yang memberikan kesusahan dan juga banyak masalah hukum dan sosial di masyarakat.

Baca Juga :  Fraksi Partai Golkar Berat Hati Soal Penyertaan Modal PDDS  

Perry menyampaikan pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri, akan memperkuat literasi keuangan dan menerapkan program-program komunikasi secara aktif dan menyeluruh guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pinjol ilegal.

“Setelah ini kami juga akan melakukan langkah-langkah segera antara lain menyampaikan surat kepada PJP nonbank di bawah kewenangan BI. Kami juga akan melakukan penguatan kerangka untuk perlindungan konsmen sebagai langkah bersama dan sesuai kewenangan BI di bidang sistem pembayaran,” ujar Perry.

Hingga Juli 2021, penyelenggaraan fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021.

Sementara itu, sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukung upaya bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol) Ilegal, melalui penandatanganan pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (20/9).

Penandatangan pernyataan bersama dalam upaya pemberantasan pinjaman online ilegal diikuti Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri.

Baca Juga :  DPRD Badung Sepakat APBD Rp 6,305 Triliun

Sigit dalam video ‘nonlive’ (tapping) yang ditayangkan dalam acara tersebut menyebutkan, upaya bersama ini dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko pinjaman ‘online’ ilegal sekaligus wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

“Saya selaku Kapolri mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMK, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan atas terselenggaranya acara ini,” kata Sigit.

Menurut Sigit, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak dalam berbagai aspek kehidupan pada era digital, tidak terkecuali sektor keuangan dan finansial.

Pinjaman ‘online’ atau ‘peer to peer lending’ salah satu inovasi dari finansial teknologi yang paling umum dan sering digunakan masyarakat. Kemudahan yang ditawarkan pinjol disambut baik masyarakat.

Namun, ada risiko yang membayangi, terlebih lagi regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini.

Dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko pinjaman ‘online’ ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman ‘online’ ilegal, lima kementerian dan lembaga melakukan penandatanganan pernyataan bersama.

Lima kementerian dan lembaga tersebut berkolaborasi melalui berbagai kegiatan, seperti memperkuat literasi terkait pembiayaan legal, penegakan hukum, dan penindakan.

“Saya berharap dengan adanya pernyataan bersama dan penandatanganan pernjanjian kerja sama ini bisa memberikan rasa aman masyarakat, terutama yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sekaligus sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat,” ujar Sigit. (ant)


JAKARTA, BALI EXPRESS- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melarang penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk memfasilitasi penyelenggaraan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak, meski ribuan pinjol ilegal telah dihentikan operasinya.

“Kami menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh penyelenggara jasa pembayaran nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme atau APU PPT, termasuk menerapkan prinisip KYC (know your costumer). Kami juga melarang perusahaan jasa pembayaran non bank untuk bekerja sama atau memfasilitasi penyelenggaraan pinjol ilegal,” ujar Perry dalam Konferensi Pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8).

Menurut Perry, pinjol ilegal merupakan kegiatan di luar sistem keuangan yang tidak hanya mengganggu bekerjanya lembaga keuangan secara baik dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Namun menimbulkan banyak masalah hukum dan sosial.

“Ini karena lembaganya yang ilegal di luar pengawasan, karena tingginya bunga yang dikenakan dan membebani masyarakat, karena proses pengembalian pembayaran dan manajemen keuangan yang tidak dikelola dengan baik, bahkan sampai metode penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara di luar kewajaran. Dan inilah yang harus kita berantas bersama,” kata Perry.

BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor dan sistem keuangan, khususnya perbankan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif dalam pemulihan ekonomi nasional, serta melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal yang memberikan kesusahan dan juga banyak masalah hukum dan sosial di masyarakat.

Baca Juga :  Kapolri, Panglima TNI Tinjau Vaksinasi, Sepakat Bali Cepat Tuntas

Perry menyampaikan pihaknya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Polri, akan memperkuat literasi keuangan dan menerapkan program-program komunikasi secara aktif dan menyeluruh guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap pinjol ilegal.

“Setelah ini kami juga akan melakukan langkah-langkah segera antara lain menyampaikan surat kepada PJP nonbank di bawah kewenangan BI. Kami juga akan melakukan penguatan kerangka untuk perlindungan konsmen sebagai langkah bersama dan sesuai kewenangan BI di bidang sistem pembayaran,” ujar Perry.

Hingga Juli 2021, penyelenggaraan fintech peer to peer (p2p) lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 sebanyak Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun per Juli 2021.

Sementara itu, sampai Juli 2021, terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukung upaya bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol) Ilegal, melalui penandatanganan pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga, salah satunya Kepolisian Republik Indonesia yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (20/9).

Penandatangan pernyataan bersama dalam upaya pemberantasan pinjaman online ilegal diikuti Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri.

Baca Juga :  Fraksi Partai Golkar Berat Hati Soal Penyertaan Modal PDDS  

Sigit dalam video ‘nonlive’ (tapping) yang ditayangkan dalam acara tersebut menyebutkan, upaya bersama ini dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko pinjaman ‘online’ ilegal sekaligus wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.

“Saya selaku Kapolri mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMK, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan atas terselenggaranya acara ini,” kata Sigit.

Menurut Sigit, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan dampak dalam berbagai aspek kehidupan pada era digital, tidak terkecuali sektor keuangan dan finansial.

Pinjaman ‘online’ atau ‘peer to peer lending’ salah satu inovasi dari finansial teknologi yang paling umum dan sering digunakan masyarakat. Kemudahan yang ditawarkan pinjol disambut baik masyarakat.

Namun, ada risiko yang membayangi, terlebih lagi regulasi nonkeuangan perbankan Indonesia tidak seketat regulasi perbankan saat ini.

Dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko pinjaman ‘online’ ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman ‘online’ ilegal, lima kementerian dan lembaga melakukan penandatanganan pernyataan bersama.

Lima kementerian dan lembaga tersebut berkolaborasi melalui berbagai kegiatan, seperti memperkuat literasi terkait pembiayaan legal, penegakan hukum, dan penindakan.

“Saya berharap dengan adanya pernyataan bersama dan penandatanganan pernjanjian kerja sama ini bisa memberikan rasa aman masyarakat, terutama yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sekaligus sebagai wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat,” ujar Sigit. (ant)


Most Read

Artikel Terbaru