SINGARAJA, BALI EXPRESS — Kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Anturan Kecamatan Buleleng terus berlanjut. Pada Senin (20/3) siang, dilakukan sidang tuntutan terhadap terdakwa mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Artha Wirawan alias NAW. Sidang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut NAW selama 18 tahun 6 bulan penjara atau 18,5 tahun.
Persidangan dilakukan secara online (virtual) yang dimulai pukul 14.00 Wita. Sidang tuntutan merupakan proses seorang terdakwa diadili di pengadilan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan terungkap fakta terdakwa NAW telah mempergunakan uang hasil penjualan tanah kavling milik LPD Desa Adat Anturan, sekitar Rp 775 juta untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan usaha pengelolaan LPD Desa Adat Anturan.
Keperluan tersebut diantaranya melakukan kegiatan Tirta Yatra, pembagian uang hasil kegiatan penjualan tanah kavling ke beberapa pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Anturan serta rekan-rekan terdakwa.
Uang tersebut dibagikan dalam bentuk reward atau bonus dengan total Rp 2,5 miliar lebih. Di samping itu juga terdapat penggunaan uang kas LPD Desa Adat Anturan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Uang itu ditujukan kepada rekening pribadi Ida Ayu Wijayanti hampir Rp 400 juta.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebutkan, setelah JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa NAW, sidang ditunda hingga Senin (27/3) mendatang. “Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa NAW maupun Penasihat Hukumnya,” ujarnya.
Reporter: Dian Suryantini
SINGARAJA, BALI EXPRESS — Kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Desa Anturan Kecamatan Buleleng terus berlanjut. Pada Senin (20/3) siang, dilakukan sidang tuntutan terhadap terdakwa mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Artha Wirawan alias NAW. Sidang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut NAW selama 18 tahun 6 bulan penjara atau 18,5 tahun.
Persidangan dilakukan secara online (virtual) yang dimulai pukul 14.00 Wita. Sidang tuntutan merupakan proses seorang terdakwa diadili di pengadilan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan terungkap fakta terdakwa NAW telah mempergunakan uang hasil penjualan tanah kavling milik LPD Desa Adat Anturan, sekitar Rp 775 juta untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan usaha pengelolaan LPD Desa Adat Anturan.
Keperluan tersebut diantaranya melakukan kegiatan Tirta Yatra, pembagian uang hasil kegiatan penjualan tanah kavling ke beberapa pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Anturan serta rekan-rekan terdakwa.
Uang tersebut dibagikan dalam bentuk reward atau bonus dengan total Rp 2,5 miliar lebih. Di samping itu juga terdapat penggunaan uang kas LPD Desa Adat Anturan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Uang itu ditujukan kepada rekening pribadi Ida Ayu Wijayanti hampir Rp 400 juta.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebutkan, setelah JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa NAW, sidang ditunda hingga Senin (27/3) mendatang. “Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa NAW maupun Penasihat Hukumnya,” ujarnya.
Reporter: Dian Suryantini