SEMARAPURA, BALI EXPRESS- PDAM Tirta Mahottama, Klungkung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Salah satu yang bisa dikerjasamakan adalah penagihan piutang pelanggan PDAM. PDAM akan melibatkan kejaksaan untuk mengejar pelanggan yang nunggak pembayaran. “Bagaimana air yang sudah dipakai pelanggan itu harus kami tagih pembayarannya,” tegas Direktur PDAM Tirta Mahottama, Klungkung I Nyoman Renin Suyasa usai penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kejari Klungkung, Rabu (20/11).
Reni menyebutkan, tunggakan dari pelanggannya mencapai Rp 800 juta. Sebagian besar pelanggan rumah tangga. Namun ia, lupa jumlah pelanggan tersebut. Yang jelas tersebar di empat kecamatan. Banyak yang sudah nunggak lebih dari setahun. Petugas PDAM menemui kendala dalam melakukan penagihan, sehingga piutang terus bertambah. “Kami akan inventarisasi dulu pelanggan mana-mana yang membandel, tidak mau membayar. Nanti kejaksaan ikut mendampingi, menyelesaikan masalah tunggakan,” terang Renin Suyasa.
Renin menegaskan, keterlibatan kejaksaan ini bukan sebatas agar pelanggan mau melunasi. Namun supaya ada efek jera. Ia berharap pelanggan yang nunggak menyadari kewajibannya sehingga ke depan tidak terulang lagi. Sebab PDAM sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur terhadap pelanggan yang tidak membayar. “SOP kami tiga kali rekening (tidak bayar), sudah ada pemberitahuan. Tidak ditanggapi, lanjut pencabutan,” ungkapnya. Selain terkait penagihan piutang, dalam kerja sama itu, PDAM juga bisa meminta pendampingan hukum dari Kejari Klungkung. Renin menyadari kasus hukum bisa terjadi akibat ketidaktahuan. “Dengan kerja sama ini kami mohon pendampingan dari kejaksaan,” jelas pejabat asal Nusa Penida itu.
Kajari Klungkung Otto Sompotan mengatakan, kerja sama antara PDAM dengan Kejari Klungkung menyangkut pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, termasuk persoalan dengan pelanggan. Misalnya ada pelanggan telat membayar atau tidak membayar air. “Itu ada SOP di PDAM. Kalau toh menemui jalan buntu, bisa dengan kami,” kata Otto. Bantuan yang bisa diberikan kejaksaan, yakni pertimbangan hukum, bisa memediasi antara pelanggan dengan PDAM. Kejaksaan tidak ujug-ujug mendatangi pelanggan agar melunasi tunggakannya. Harus dicari tahu dulu persolan yang dihadapi pelanggan sehingga tidak membayar kewajibannya. “Kalau memang sudah tidak bisa lagi, harus dengan jalur litigasi ya apa boleh buat. Jadi bisa litigasi dan nonlitigasi. Tujuan akhirnya, permasalahan selesai,” tandasnya.