29.8 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

Koster Luncurkan Program Pasar Gotong Royong Krama Bali

DENPASAR, BALI EXPRESS – Untuk membantu pemasaran produk hasil para petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM lokal yang lagi seret selama musim pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, meluncurkan program Pasar Gotong Royong Krama Bali.

Pasar ini sebetulnya pengembangan dari Pasar Pangan Murah yang semula dilaksanakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, yang kemudian digelar di depan Kantor Gubernur Bali, baru-baru ini. Bedanya, program ini diperluas pelaksanaannya. Bukan hanya di lingkungan Pemprov Bali saja. Namun diharapkan juga dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta.

Ini sebagaimana isi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020. Bahkan, sesuai edaran tersebut, pegawai di Pemprov Bali yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) wajib berbelanja di pasar tersebut sekurang-kurangnya sepuluh persen dari gaji per bulan. Itupun dibelanjakan secara proporsional setiap Jumat dalam sebulan di program pasar ini.

Rabu kemarin (22/7), surat edaran itu diluncurkan Gubernur Bali, Wayan Koster, di Jayasabha. Peluncuran itu dihadiri juga Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir Ida Bagus Wisnuardhana, Kadisperindag Ir I Wayan Jarta MM, Kepala BKD I Ketut Lihadnyana, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, SH. 

Di kesempatan itu, dia menguraikan apa saja yang jadi pertimbangan dilaksanakannya program Pasar Gotong Royong tersebut. Pertimbangannya antara lain arahan Presiden RI Joko Widodo waktu Rakor dengan Gubernur se-Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, 15 Juli 2020 lalu.

Dalam rapat tersebut, seluruh gubernur ditekankan untuk mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM. Dia menambahkan, arahan presiden tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial. Sehingga mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal.

Selain itu, sambung Koster, program ini sejalan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

Dia menambahkan, program ini bertujuan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali. Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Baca Juga :  Banyak Khasiat, Penebel Kembangkan Tanaman Serai

Pada sisi lain, Koster menambahkan, program ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang berisiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Dia menglaim, program ini sama-sama menguntungkan baik penjual maupun pembeli. “Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka,” ujarnya.

Pada poin berikutnya, SE Gubenur Bali ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan program. Pasar gotong royong diselenggarakan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali, pemkab/pemkot, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta.

Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antarpemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, atau pihak swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai/karyawan.

Pasar gotong royong dilaksanakan pada hari kerja, setiap hari Jumat, mulai pukul 07.00 sampai selesai. Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, selain menawarkan produk pangan, program juga diperbolehkan menjual produk sandang krama Bali.

Untuk keseragaman, dia menginstruksikan program dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan/atau pihak swasta di Bali. Tempat, sarana, dan prasarana yang diperlukan dan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya. Sehingga program dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia. 

Pada bagian lain, surat edaran itu juga mengatur tentang siapa saja yang dimaksud sebagai penjual dan pembeli. Penjual adalah petani, nelayan, kelompok tani atau nelayanan, yang menghasilkan produk pangan serta perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang.

Penjual dapat menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan, mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.

Penjual diwajibkan menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di pasar rakyat dan swalayan, kata Koster, dengan menambahkan, aturan lainnya, penjual tidak dipekenankan menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet. “Mereka wajib menyiapkan tas atau kantong dan pipet ramah lingkungan. Kewajiban untuk menggunakan tas ramah lingkungan juga berlaku bagi pembeli,” katanya, menekankan.

Baca Juga :  bank bjb Mudahkan Nasabah Dapatkan Tiket Road To Now Playing Festival 2023

Sementara yang masuk kelompok pembeli dalam edaran ini adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta dan masyarakat umum lainnya. Khusus untuk pegawai Pemprov yang berstatus PNS, diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya sepuluh persen dari gaji yang mereka terima setiap bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap pelaksanaan pasar tersebut. Sedangkan bagi pegawai yang berstatus non-PNS dapat berbelanja secara sukarela.

Untuk menyukseskan program ini, para kepala organsisasi perangkat daerah diminta memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di pasar tersebut. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan sektor swasta diminta memberlakukan hal yang sama mengikuti kebijakan Pemprov Bali.

Sedangkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, edaran ini juga mengatur penerapan protokol tatanan kehidupan era baru yang wajib dipatuhi oleh pihak penyelenggara dan pembeli. Pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh, mengatur jarak tempat penjual, dan mengatur pembeli agar tidak berkerumun.

Di samping itu, petugas penyelenggara wajib menggunakan masker dan melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk masuk ke areal pasar. Penjual dan pembeli wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19, menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan, membawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dengan mengantre secara disiplin pada saat akan berbelanja.

Jika tidak patuh, kata Gubernur Koster, sanksi akan dijatuhkan bagi penjual atau pembeli. Penjual yang tidak mentaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di arena pasar. Pegawai Pemprov Bali yang tidak menaati edaran ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan masing-masing. “Edaran ini berlaku efektif mulai 7 Agustus 2020 dan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Koster.

 


DENPASAR, BALI EXPRESS – Untuk membantu pemasaran produk hasil para petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM lokal yang lagi seret selama musim pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, meluncurkan program Pasar Gotong Royong Krama Bali.

Pasar ini sebetulnya pengembangan dari Pasar Pangan Murah yang semula dilaksanakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, yang kemudian digelar di depan Kantor Gubernur Bali, baru-baru ini. Bedanya, program ini diperluas pelaksanaannya. Bukan hanya di lingkungan Pemprov Bali saja. Namun diharapkan juga dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta.

Ini sebagaimana isi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020. Bahkan, sesuai edaran tersebut, pegawai di Pemprov Bali yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) wajib berbelanja di pasar tersebut sekurang-kurangnya sepuluh persen dari gaji per bulan. Itupun dibelanjakan secara proporsional setiap Jumat dalam sebulan di program pasar ini.

Rabu kemarin (22/7), surat edaran itu diluncurkan Gubernur Bali, Wayan Koster, di Jayasabha. Peluncuran itu dihadiri juga Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Ir Ida Bagus Wisnuardhana, Kadisperindag Ir I Wayan Jarta MM, Kepala BKD I Ketut Lihadnyana, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, SH. 

Di kesempatan itu, dia menguraikan apa saja yang jadi pertimbangan dilaksanakannya program Pasar Gotong Royong tersebut. Pertimbangannya antara lain arahan Presiden RI Joko Widodo waktu Rakor dengan Gubernur se-Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, 15 Juli 2020 lalu.

Dalam rapat tersebut, seluruh gubernur ditekankan untuk mengutamakan penggunaan produk lokal untuk menggairahkan para petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM. Dia menambahkan, arahan presiden tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial. Sehingga mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal.

Selain itu, sambung Koster, program ini sejalan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

Dia menambahkan, program ini bertujuan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal masyarakat Bali. Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin dan pelaku UMKM.

Baca Juga :  Koster Terima Sumbangsih Pemikiran Alumni ITB untuk Membangun Bali

Pada sisi lain, Koster menambahkan, program ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan yang berisiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Dia menglaim, program ini sama-sama menguntungkan baik penjual maupun pembeli. “Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar karena langsung dari tangan pertama. Sementara penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka,” ujarnya.

Pada poin berikutnya, SE Gubenur Bali ini juga mengatur mekanisme penyelenggaraan program. Pasar gotong royong diselenggarakan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali, pemkab/pemkot, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan pihak swasta.

Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antarpemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, atau pihak swasta dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai/karyawan.

Pasar gotong royong dilaksanakan pada hari kerja, setiap hari Jumat, mulai pukul 07.00 sampai selesai. Khusus pada hari Jumat setiap awal bulan, selain menawarkan produk pangan, program juga diperbolehkan menjual produk sandang krama Bali.

Untuk keseragaman, dia menginstruksikan program dilaksanakan secara serentak oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan/atau pihak swasta di Bali. Tempat, sarana, dan prasarana yang diperlukan dan difasilitasi oleh penyelenggara tanpa dipungut biaya. Sehingga program dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Sarana dan prasarana dapat berupa meja, kursi, tenda sederhana, atau dengan memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia. 

Pada bagian lain, surat edaran itu juga mengatur tentang siapa saja yang dimaksud sebagai penjual dan pembeli. Penjual adalah petani, nelayan, kelompok tani atau nelayanan, yang menghasilkan produk pangan serta perajin atau pelaku UMKM yang menghasilkan produk sandang.

Penjual dapat menyiapkan sendiri sarana prasarana yang diperlukan untuk berjualan, mampu menyediakan produk pangan yang segar, sehat, berkualitas dari hasil usaha tani/nelayan sendiri dan tidak boleh menjual produk pangan dari luar.

Penjual diwajibkan menjual produk dengan harga yang wajar dan bersaing terhadap harga di pasar rakyat dan swalayan, kata Koster, dengan menambahkan, aturan lainnya, penjual tidak dipekenankan menggunakan plastik sekali pakai seperti tas kresek dan pipet. “Mereka wajib menyiapkan tas atau kantong dan pipet ramah lingkungan. Kewajiban untuk menggunakan tas ramah lingkungan juga berlaku bagi pembeli,” katanya, menekankan.

Baca Juga :  BI - BMPD Bantu Bali 50 Ton Beras dan Tabung Oksigen

Sementara yang masuk kelompok pembeli dalam edaran ini adalah pegawai pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, karyawan swasta dan masyarakat umum lainnya. Khusus untuk pegawai Pemprov yang berstatus PNS, diwajibkan berbelanja sekurang-kurangnya sepuluh persen dari gaji yang mereka terima setiap bulan, yang dibelanjakan dengan pengaturan secara proporsional setiap pelaksanaan pasar tersebut. Sedangkan bagi pegawai yang berstatus non-PNS dapat berbelanja secara sukarela.

Untuk menyukseskan program ini, para kepala organsisasi perangkat daerah diminta memerintahkan pegawai untuk berbelanja setiap hari Jumat di pasar tersebut. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan sektor swasta diminta memberlakukan hal yang sama mengikuti kebijakan Pemprov Bali.

Sedangkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, edaran ini juga mengatur penerapan protokol tatanan kehidupan era baru yang wajib dipatuhi oleh pihak penyelenggara dan pembeli. Pihak penyelenggara wajib menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, menyiapkan petugas pengukur suhu tubuh, mengatur jarak tempat penjual, dan mengatur pembeli agar tidak berkerumun.

Di samping itu, petugas penyelenggara wajib menggunakan masker dan melarang penjual dan pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan untuk masuk ke areal pasar. Penjual dan pembeli wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19, menggunakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan, membawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dengan mengantre secara disiplin pada saat akan berbelanja.

Jika tidak patuh, kata Gubernur Koster, sanksi akan dijatuhkan bagi penjual atau pembeli. Penjual yang tidak mentaati kewajiban akan diberikan sanksi tidak boleh berjualan di arena pasar. Pegawai Pemprov Bali yang tidak menaati edaran ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, BUMN/BUMD dan swasta dapat memberikan sanksi yang sepenuhnya diserahkan sesuai kebijakan masing-masing. “Edaran ini berlaku efektif mulai 7 Agustus 2020 dan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Koster.

 


Most Read

Artikel Terbaru