DENPASAR, BALI EXPRESS – Penyediaan energi listrik menjadi hal yang utama untuk kehidupan manusia. Banyak faktor penentu yang dibutuhkan untuk mendukung menghadirkan listrik sehingga dapat dirasakan kebermanfaatannya dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti halnya pelaksanaan mediasi yang dilakukan antara PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Bali dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dalam hal penggunaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, selama 2 hari, Rabu (19/1) sampai Kamis (20/1), sepekan lalu, menjadi bentuk upaya PLN menghasilkan kesepakatan guna menjamin keberlangsungan pemanfaatan infrastruktur ketenagalistrikan tetap aman.
Penggunaan lahan Tahura Ngurah Rai sebagai lokasi infrastruktur 4 jaringan transmisi SUTT 150 kV penyalur pasokan listrik di wilayah Pulau Bali dan sekitarnya merupakan program strategis yang telah digunakan sejak tahun 1993. Dalam berjalannya waktu, terdapat perubahan peraturan yang membutuhkan pembahasan para pihak melalui upaya mediasi sehingga dapat menghasilkan solusi bersama.
Dalam sambutannya pada penandatanganan kesepakatan mediasi di Denpasar, General Manager PLN UIT JBM, Didik Fauzi Dakhlan, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bersedia bertemu dalam mediasi. “Mewakili PLN, kami sampaikan terima kasih kepada UPTD Tahura Ngurah Rai, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali telah bersedia berdiskusi dengan PLN sehingga tercapai kesepakatan pada hari ini. Terima kasih juga tentu kami sampaikan kepada Kejati Bali untuk pendampingannya selama mediasi berlangsung,” ungkap Didik.
Berlanjut setelah penandatanganan kesepakatan mediasi, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) juga dilakukan pada hari yang sama, Kamis (20/1). Penandatanganan PKS tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa pengoperasian dan pemeliharaan jaringan listrik SUTT 150 kV di kawasan Tahura Ngurah Rai ditandatangani oleh General Manager PLN UIT JBM, Didik Fauzi Dakhlan dengan Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi mengetahui Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Drs I Made Teja; dan disaksikan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Ade Sutiawarman, SH., MH; Asdatun Kejati Bali, Andi Fahrudin, SH., MH; General Manager PLN UID Bali, I Wayan Udayana; dan MUPT Bali, Made Sujaya.
Disampaikan oleh Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi, sebelum penandatanganan PKS, bahwa penandatanganan PKS ini telah sesuai dengan pembahasan kesepakatan yang dilakukan dan dituangkan dalam perjanjian. “Perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan tujuan yang sama dari kedua belah pihak, yaitu tentunya menjamin terwujudnya kelestarian dan mendukung efektivitas pengelolaan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, dan untuk menjamin pengoperasian dan pemeliharaan jaringan SUTT yang berada di kawasan Tahura Ngurah Rai,” terangnya.
Ditambahkan pula oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Ade Sutiawarman, SH., MH, bahwa dalam pelaksanaan kedepannya, kedua pihak harus lebih aktif berkomunikasi, sehingga kesepakatan yang dihasilkan dapat berjalan dengan lancar. “Kesepakatan yang dihasilkan berlandaskan untuk kepentingan masyarakat, sehingga penyaluran listrik aman, dan kelestarian lingkungan juga terjaga, sehingga untuk kepentingan keduanya jika terdapat hal yang tidak sesuai, kedua pihak dapat berkomunikasi dengan baik untuk menyelesaikannya,” pesan Ade.