BANGLI, BALI EXPRESS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mendorong desa-desa di Kabupaten Bangli segera mengurus badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masing-masing. Sebab sebagian besar BUMDes di Bangli belum berbadan hukum.
Hal itu terungkap saat Dinas PMD mengumpulkan para perbekel, Kamis (27/1). Dari 72 BUMDes, baru 20 berbadan hukum. Kepala Dinas PMD Bangli Dewa Agung Putu Purnama mengatakan, pengurusan badan hukum itu guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021. Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
Dewa Purnama mengatakan, untuk mengurus badan hukum itu, desa cukup mendaftar lewat online. Setelah semua persyaratan lengkap, dan keluar sertifikat nama, selanjutnya didaftarkan Kemenkumham. “Tidak sulit,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, selain keamanan dalam hal berusaha, BUMDes yang telah berbadan hukum juga sangat diuntungkan dari sisi pengembangan bisnis. Sebab akan dimudahkan ketika menjajaki kerja sama usaha dengan pihak lain. “Karena sudah berbadan hukum, status BUMDes jelas,” ujar pejabat asal Desa Kayubihi, Bangli itu. (wan)