DENPASAR, BALI EXPRESS – Presiden RI, Joko Widodo, memutuskan memperpanjang masa PPKM sampai 2 Agustus. Namun, dalam kebijakan tersebut, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan. Salah satunya yang mencuri perhatian adalah kelonggaran untuk makan di tempat.
Sebelumnya, pemerintah mengizinkan pembelian makanan hanya untuk dibawa pulang atau take away. Terkini, pelanggan diperbolehkan makan di tempat dengan batas waktu maksimal 20 menit. Di Bali sendiri, sesuai SE Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021, batas waktu makan diberikan maksimal 30 menit dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Salah satu pemilik warung makan khas Bali di Kota Denpasar, Gung Putri mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi pemerintah dan tidak mempermasalahkan pembatasan yang berlaku. “Sebelumnya juga tidak dibolehkan ada makan di tempat, tapi orang tetap datang untuk take away. Sekarang dilonggarkan, jadi terlihat pengaruhnya karena mulai kemarin sudah boleh makan di tempat,” katanya saat diwawancara, Selasa (27/7).
Gung Putri tidak mempermasalahkan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Namun, Gung Putri menilai batas waktu makan maksimal 30 menit itu kurang. Lantaran, untuk menyiapkan makanan saja butuh waktu selama 30 menit. Mengingat makanan yang disediakannya bukanlah jenis fast food.
“Di sini kita tidak menyajikan fast food. Kalau yang dijual fast food, bisa saja seperti itu. Dalam penyajian makanan butuh waktu lama karena makanan yang dijual makanan fresh. Tentu harus mengolah dulu sebelum disajikan. Kalau orang belinya macem-macem untuk menyiapkan saja bisa menghabiskan waktu sampai 30 menit,” terangnya.
Namun, imbuhnya, berbeda lagi jika waktu 30 menit hanya untuk makan, tentu mencukupi. Jika 30 menit sambil menunggu makanan siap, tentu tidak bisa cukup. Sebelumnya kata dia, sebagian besar pembeli memesan melalui ojek online, serta ada juga yang memilih take away.
Lebih lanjut ia mengakui, selama PPKM pendapatannya jauh menurun sampai setengahnya dibandingkan selama sebelum PPKM. Kendati tak bisa menyebutkan nominalnya, dengan omzet yang tak seberapa itu, ia harus menyiasatinya agar bisa membayar gaji karyawan dan membeli kebutuhan dapur. Bahkan, ungkap dia, sebagian karyawannya terpaksa diliburkan bergantian.
“Selama PPKM, satu orang bisa dua kali libur dalam seminggu. Per harinya itu hanya tiga orang saja yang bekerja. Dengan kondisi saat ini, ya memang sangat berat,” ungkapnya. “Ya dengan kebijakan yang dikeluarkan ini, demi kebaikan dalam penanganan kasus yang meluas, memang harus kita ikuti. Mudah-mudahan dengan PPKM ini bisa teratasi kasus pandemi Covid-19,” harapnya.(ika)