26.5 C
Denpasar
Sunday, May 28, 2023

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor

JAKARTA, BALI EXPRESS – Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas impor di wilayah Jabodetabek. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 80 miliar.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan peredaran pakaian bekas impor ilegal yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Penindakan baju bekas ilegal ini dilakukan operasi bersama kami mensupport Bareskirm Maret-awal April ini bisa melakukan tegahan mencapai 7.363 bal yang bisa mencapai Rp 80 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3).

Baca Juga :  Kapolri Minta Kepolisian Tindak Tegas Penyelundup Pakaian Bekas

Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai melindungi para pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain itu juga melindungi para konsumen dari sisi kesehatan. “Untuk melindungi ekonomi domestik kita dan sisi kesehatan, karena barang ini banyak mengandung kuman penyakit. Kita melindungi konsumen selain UMKM,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ribuan bal yang diperoleh ini berasal dari sejumlah akses masuk pelabuhan dan gudang. Adapun penyitaannya dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri pada 20-25 Maret 2023.

“Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress atau pakaian bekas impor,” ujar Nirwala Dwi Heryanto.

Baca Juga :  Dewan Sebut E-Billing di DTW Tanah Lot Belum Bisa Dilaksanakan

Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri. Larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah. (jpg/wid)

 


JAKARTA, BALI EXPRESS – Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas impor di wilayah Jabodetabek. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 80 miliar.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan peredaran pakaian bekas impor ilegal yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Penindakan baju bekas ilegal ini dilakukan operasi bersama kami mensupport Bareskirm Maret-awal April ini bisa melakukan tegahan mencapai 7.363 bal yang bisa mencapai Rp 80 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3).

Baca Juga :  Jokowi Minta Hati-hati, Airlangga: Penyesuaian Harga Pertalite Dievaluasi

Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai melindungi para pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain itu juga melindungi para konsumen dari sisi kesehatan. “Untuk melindungi ekonomi domestik kita dan sisi kesehatan, karena barang ini banyak mengandung kuman penyakit. Kita melindungi konsumen selain UMKM,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ribuan bal yang diperoleh ini berasal dari sejumlah akses masuk pelabuhan dan gudang. Adapun penyitaannya dilakukan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri pada 20-25 Maret 2023.

“Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress atau pakaian bekas impor,” ujar Nirwala Dwi Heryanto.

Baca Juga :  Moge Second Dominasi Penjualan di Bali

Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri. Larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah. (jpg/wid)

 


Most Read

Artikel Terbaru