DENPASAR, BALI EXPRESS - Setelah melewati berbagai tahapan dan perhitungan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali merilis angka upah minimum provinsi (UMP) Bali tahun 2024. UMP Bali ditetapkan Rp2.813.672.
UMP Bali ini naik sebesar 3,68 persen atau Rp100 ribu jika dibadingkan UMP tahun lalu.
“Sudah terbit keputusan gubernur tepatnya nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024, besarannya adalah Rp 2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan UMP tahun 2023 naik sebesar 3,68 persen,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali, I.B. Setiawan, Senin 20 November 2023.
Setiawan menjelaskan, penetapan UMP Bali ini melalui sejumlah tahapan. Pertama, pergantian regulasi PP 36 Tahun 2021 menjadi PP 51 Tahun 2023.
Selanjutnya, pada 13-15 November lalu, setiap provinsi diundang Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk melakukan bimbingan teknis terkait pengupahan di Jakarta.
Kemudian, pada 16 November 2023 paralel dari pemerintah pusat mengadakan sosialisasi di Bali secara hybrid. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan PP 51 Tahun 2023.
Pada saat itu, Disnaker Bali juga melakukan bimbingan teknis dengan rapat dewan pengupahan, untuk mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Sopir Pikap Pengangkut Penyu Hijau di Jembrana Bali Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
“Astungkara, hari Kamis itu sudah sepakat untuk menetapkan UMP hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur kemudian administrasi sudah,” jelasnya.
Angka UMP Bali yang telah ditetapkan ini dikatakan Setiawan sudah diumumkan ke seluruh kabupaten/kota di Bali, serta dipublikasikan di Kominfo.
Sebelumnya menurut Setiawan, pertimbangan penetapan angka UMP Bali pada angka Rp2,8 juta karena secara umum ada PP 51 Tahun 2023 sebagai parameter yang digunakan atau formula untuk menghitung.
Diakuinya, banyak parameter namun ada beberapa parameter krusial lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan hasil tahun sebelumnya.
“Nah, memang ada konstanta alfa, ditentukan range antara 0,1-0,3 salah satunya karena ketenagakerjaan kan menyumbang di pertumbuhan ekonomi kisarannya kurang lebih 30 persen sehingga dipakai angka 0,1-0,3 untuk temen-temen di perwakilan tenaga kerja maupun pengusaha,” terangnya. (*)
Editor : I Made Mertawan