Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ingat! UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Bagaimana dengan Bali?

Rika Riyanti • Selasa, 6 Februari 2024 | 22:59 WIB
UMKM babi guling di Bali bakal terkendala sertifikat halal.
UMKM babi guling di Bali bakal terkendala sertifikat halal.

DENPASAR, BALI EXPRESS- Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) makanan dan minuman hingga pedagang kaki lima di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal mulai Oktober 2024.

Aturan sertifikat halal ini rencananya diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

Pengurusan sertifikat halal bagi UMKM diharapkan dapat selesai selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024.

Nantinya, bagi pelaku UMKM yang tidak bersetifikat halal maka akan dikenakan sanksi.

Hal ini tentu memantik pertanyaan bagi para pelaku UMKM di Bali yang tidak sedikit menyediakan produk makanan minuman nonhalal.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) I Wayan Jarta mengatakan saat ini pihaknya masih mendiskusikan ketentuan dari aturan tersebut bagi Bali.

“Kami akan kaji dulu, sedang kami koordinasikan dengan pusat,” kata Jarta, Senin, 5 Februari 2024.

Jarta menegaskan bahwa belum bisa berkomentar panjang terkait kebijakan wajib sertifikat halal tersebut.

Pun demikian terkait bagaimana kebijakan tersebut nantinya berlaku di Pulau Dewata, mengingat kata dia, beberapa makanan yang dijual di Bali termasuk kategori nonhalal.

Pihaknya mengaku belum berani berkomentar tentang kebijakan tersebut. Termasuk dalam mengambil kebijakan bagi pemerintah daerah sendiri.

Dia mengakui beberapa komponen makanan yang dijual di Bali sudah pasti tidak masuk katagori halal, seperti makanan yang mengandung daging babi.

“Itu yang masih kami diskusikan. Aturan tersebut kan akan berlaku pada Oktober nanti. Kami saat ini sudah bergerak,” jelasnya.

Sementara itu, terkait syarat pemberian label halal yang salah satunya menyebutkan wajib mempekerjakan umat muslim, Jarta menuturkan, ada beberapa doa yang diucapkan saat memulai sebuah pekerjaan yang mestinya dilakukan oleh orang yang seiman.

Menurutnya, bukan serta merta harus mempekerjakan umat muslim, hanya doa tersebut yang biasanya dilantunkan oleh orang yang seiman. 

“Yang saya tahu, ketika misalnya motong ayam atau motong apa itu ada doanya. Kalau tidak seiman yang mendoakan kan tidak bisa. Jadi menurut saya bukannya harus mempekerjakan, tapi bisa dengan sistem kontrak atau bagaimana, tergantung kebijakan perusahaan,” ucapnya. 

Bali sendiri dikenal sebagai destinasi kuliner bagi para pecinta daging babi.

Yang mana tentunya, daging babi sendiri termasuk nonhalal. Di Bali, kuliner dengan olahan daging babi cukup jamak ditemukan. Salah satu yang paling terkenal adalah babi guling. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#babi guling #bali #umkm #sertifikat halal